Kamis, 22 November 2012

Warganegara dan Negara


Pengertian Warga Negara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula Negara, karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Terdapat dua cara seseorang untuk memperoleh kewarganegaraan, yaitu :
  1. Menurut asal kelahiran
        Ius solis (menurut tempat kelahiran) yaitu penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Sebagai contoh : Seseorang yang dilahirkan di negara Inggris maka ia kan menjadi warga negara Inggris, walaupun orang tuanya adalah warga negara Jerman. Asas ini dianut oleh negara Inggris, Amerika, Mesir dll.
        Ius sanguinis (menurut keturunan) yaitu penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari negara mana ia berasal. Sebagai contoh : Seseorang yang dilahirkan di negara Indonesia, sedangkan orang tuanya berasal dari RRC, maka orang tersebut menjadi warga negara RCC. Asas ini dianut oleh negara RRC.
  1. Naturalisasi
Adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan. Misal : seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan permohonan, memilih atau menolak status kewarganegaraan. Sedangkan naturalisasi di Indonesia dapat di bagi menjadi dua, yaitu :
           Naturalisasi Biasa memiliki syarat yaitu,
-     Telah berusia 21 tahun
-     Lahir di wilayah RI atau bertempat tinggal yang paling minimal 5 tahun berturut atau 10 tahun tidak berturut-turut
-     Apabila ia seseorang laki-laki yang sudah kawin, ia perlu mendapat persetujuan istrinya
-     Dapat berbahasa Indonesia
-     Sehat jasmani & rohani
-     Mempunyai mata pencarian tetap
-     Tidak mempunyai kewarganegaraan lain
           Naturalisasi Istimewa : status kewarganegaraan yang diberikan kepada warga asing yang telah berjasa kepada negara RI dengan pernyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI.

Kewarganegaraan Republik Indonesia
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk atau warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional. Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) :
1)    Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
2)    Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
3)    Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu
warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
4)    Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5)    Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal
dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
6)    Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7)    Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
8)    Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir
tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9)    Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia
selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
10) Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya
tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
11)  Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
12) Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Hak dan kewajiban dalam UUD 1945
Hak dan kewajiban warganegara dalam Bab X psl 26, 27, 28, & 30 tentang
warga Negara :
        Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-
undang sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat-syarat mengenai
kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
        Pasal 27 ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya
didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan
itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga
Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
        Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dgn lisan dan sebagainya ditetapkan dgn undang-
undang.
        Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam
pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur
dengan UU.


Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari. Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang dapat memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hokum.
  2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
  4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
  5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
  6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh.
  7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
  1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
  2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
  3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
  4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
  5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

Pengertian Negara
Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan. Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan.
  • George Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
  • G.W.F Hegel, Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
  • Logeman, Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
  • Karl Marx, Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh).
Jadi Negara adalah Satu kesatuan organisasi yang didalamnya terdapat sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalamnya dengan kekuasaan yang ada.
Kata “Negara” yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari bahasa sansekerta, yakni nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota atau penguasa. Nama-nama yang memakai kata nagara biasanya khusus untuk kepala Negara atau orang-orang tertentu yang memegang peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini telah diperaktikan pada masa kerajaan Majapahit pada abad XIV, seperti yang tertulis dalam buku Negara Kertagama, karangan Mpu Prapanca (1365). Dalam buku tersebut digambarkan tentang pemerintahan Majapahit yang menghormati unsur musyawarah. Di samping itu, digambarkan juga hubungan Majapahit dengan negara-negara tetangga serta hubungan antar daerah dalam wilayah kekuasaan Majapahit.


Pengertian Negara menurut para ahli :
Ø  Soepomo (1945) Negara adalah suatu susunan masyarakat yang intergral, segala golongan, segala bagian, segala anggotanya berhubungan erat satu sama lain dan merupakan persatuan masyarakat yang organistik.
Ø  Grotius (1583-1645) Negara adalah ikatan-ikatan manusia yang insaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
Ø  Jellinek Negara ialah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman tertentu.
Ø  Bodin Negara adalah suatu persekutuan dari keluarga-keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal pikiran dari suatu kekuasaan yang berdaulat.
Suatu daratan di permukaan bumi ini dapat dikatakan sebagai suatu Negara, apabila memiliki unsur-unsur Negara sebagai berikut :
1)    Wilayah
Untuk mendirikan suatu negara dengan kedaulatan penuh diperlukan wilayah yang terdiri atas darat, laut dan udara sebagai satu kesatuan.
2)    Rakyat
Selain memiliki wilayah suatu negara harus mempunyai rakyat yang tinggal dan dipersatukan oleh suatu perasaan. Tanpa adanya orang sebagai rakyat pada suatu ngara maka pemerintahan tidak akan berjalan.
3)    Pemerintahan
Di dalam suatu negara perlu adanya suatu pemerintahan yang mengatur penyelenggaraan negara yang berkedaulatan.
4)    Pengakuan dari negara lain
Eksistensi sebuah negar sangat ditentukan juga oleh adanya pengakuan dari negara atau bangsa lain. Pengakuan akan adanya sebuah negara dari negara lain akan menjadi pintu masuk terjadinya relasi atau hubungan persahabatan dengan negara lain. Ada dua macam pengakuan akan keberadaan suatu negara, yaitu :
        Pengakuan de facto
Pengakuan diberikan untuk menyatakan bahwa secar fisik di sebuah wilayah telah berdiri suatu negara. Pengakuan ini diberikan berdasarkan realitas bahwa masyarakat di wilayah itu telah memenuhi tiga unsur utama berdirinya suatu negara, yaitu wilayah, rakyat, dan adanya pemerintahan yang berdaulat. Pengakuan de facto ini sifatnya sementara, artinya pengakuan itu diberikan sambil menunggu perkembangan lebih lanjut dari negara yang baru lahir itu.
        Pengakuan de jure
Pengakuan akan adanya suatu negara berdasarkan pertimbangan yuridis menurut hukum. Dengan memperoleh pengakuan de jure suatu negara merdeka mendapat hak di samping kewajibanya sebagai anggota masyarakat dunia. Hak dan kewajiban yang dimaksud adalah untuk bertindak dan diperlakukan sebagai negara yang berdaulat penuh dan diterima dalam pergaulan antar bangsa.

PEMBENTUKAN NEGARA MENURUT  JOHN LUCKE
Melalui bukunya yang berjudul “Two treaties on civil Government”, ia menyatakan : suasana alam bebas bukan merupakan keadaan penuh kekacauan (Chaos) karena sudah ada hukum kodrat yang bersumber pada rasio manusia yang mengajarkan bahwa setiap orang tidak boleh merugikan kepentingan orang lain. Untuk menghindari anarkhi maka manusia mengadakan perjanjian membentuk negara dengan tujuan menjamin suasana hukum individu secara alam. Perjanjian masyarakat ada 2 yaitu :
  1. Pactum Unionis : Perjanjian antar individu yang melahirkan negara.
  2. Pactum Subjectionis : Perjanjain anatara individu dengan penguasa yang diangkat dalam pactum unionis, yang isinya penyerahan hak–hak alamiah.
Dalam pactum sujectionis tidak semua hak–hak alamiah yang dimiliki manusia diserahkan kepada penguasa (raja) tetapi ada beberapa hak pokok (asasi) yang meliputi hak hidup, hak kemerdekaan/kebebasan, hak milik yang tetap melekat pada diri manusia dan hak tersebut tidak dapat diserahkan kepada siapapun termasuk penguasa. Dan hak–hak tersebut harus dilindungi dan dijamin oleh raja dalam konstitusi (UUD). Melalui teorinya John Locke menghendaki adanya bentuk monarkhi konstituisonal, dan ia dianggap sebagai peletak dasar teori hak asasi manusia.

Jumat, 26 Oktober 2012

Tugas 4


1.     Contoh kasus demo mahasiswa.
“Demo, Mahasiswa Undip Dukung KPK”
SEMARANG  - Dukungan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus Simulator SIM dilancarkan belasan mahasiswa di bundaran eks videotron, Jalan Pahlawan, Semarang, Senin (6/8). Mereka meminta KPK untuk tidak takut berhadapan dengan koruptor yang berkedok seragam.
Aksi yang dimulai sekitar pukul 10.00 tersebut dilakukan oleh mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Undip Semarang. Sebuah spanduk dukungan terhadap KPK dibentangkan sepanjang aksi.
Ketua BEM KM Undip Semarang, Reza Auliarahman mengatakan, aksi itu dilakukan agar KPK merasa langkahnya didukung oleh warga dari segala penjuru Nusantara.  KPK agar tidak takut meski berhadapan dengan oknum-oknum tertentu di kepolisian maupun pemerintahan yang menjadi beking korupsi Simulator. “Tujuan kita untuk memberikan dukungan kepada KPK. Karena selama ini, sikap kepolisian terlalu arogan, padahal penuh kecurangan,” katanya.
Sementara, Kordinator Aksi Nanda Harianto menilai, kepolisian terkesan melindungi beberapa pihak di jajarannya dengan bersikeras melanjutkan penyidikannya. Menurutnya, jika kepolisian benar-benar ingin membersihkan diri seharusnya menyerahkan seluruh penanganan kasus kepada KPK. Selain itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga harus menginstruksikan Polri untuk tidak bersikap arogan mencampuri penyidikan KPK. “Publik tentu lebih mempercayai KPK dari pada kepolisian untuk menuntaskan kasus itu secara objektif,” ujar Nanda.
Aksi selama satu jam itu berlangsung damai dalam pengawalan puluhan aparat kepolisian.
Sumber : Suara Merdeka

Dapat di simpulkan bahwa demo pada mahasiswa UNDIP tersebut adalah aksi penolakan sikap terhadap pihak kepolisian maupun pemerintah terkait yang dinilainya terdapat kecurangan atau korupsi. Dan tidak semua aksi demo yang dilakukan oleh mahasiswa atau masyarakat berkalan dengan anarkis.


2.     Definisi Demonstrasi (Demo) atau unjuk rasa merupakan tindakan untuk menyampaikan penolakan, kritik, ketidak berpihakan, mengajari hal-hal yang dianggap sebuah penyimpangan.

3.     Penyebab terjadinya demonstrasi antara lain seperti :
  • Kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada rakyat.
  • Ketidakadilan pemerintah dalam menjalankan pemerintahan, yang mengakibatkan kesenjangan hidup antara orang kaya dan orang miskin.
  • Lambatnya merespon setiap aspirasi dari masyarakat yang positif.
  • Ketidakpercayaan terhadap pelaksanaan berbagai peraturan.


4.     Seperti apa demo yang baik?
Menurut saya demo yang baik adalah demo yang berlangsung damai, tidak ada aksi anarkisme, rusuh, merusak fasilitas, tidak memacetkan jalanan, demo yang kreatif dan menghibur, dan dapat meminimalisir rasa kerugian.

5.     Seperti apa tanggapan yang diinginkan para pendemo?
Para pendemo ingin mendapatkan respon yang sesuai dengan aspirasi yang dituju, atau adanya pertemuan antara kedua belah pihak untuk mencari solusi atau jalan keluar yang telah disepakati oleh kedua pihak.

6.     Solusi untuk mengatasi Demo?
Ketegasan pemerintah dalam menjalankan tugasnya dengan tidak pandang bulu yang dapat memicu terjadinya demonstrasi. Menangkap para provokator dan yang membiayai. Karena banyak demontrasi yang bukan memperjuangkan pendapat yang demokratis, tapi malah merugikan orang lain yang tidak tahu apa-apa. Sehingga dengan cara itu akan terjadi demonstrasi yang bersih, tertib dan cerdas yang jauh dari anarkhis.

Tugas 3

Definisi Pemuda
Pemuda adalah individu yang bila dilihat secara fisik sedang mengalami perkembangan dan secara psikis sedang mengalami perkembangan emosional, sehingga pemuda merupakan sumber daya manusia pembangunan baik saat ini maupun masa datang. Secara internasional, WHO menyebut sebagai ”young people” dengan batas usia 10-24 tahun, sedangkan usia 10-19 tahun disebut ”adolescenea” atau remaja. International Youth Year yang diselenggarakan tahun 1985, mendefinisikan penduduk berusia 15-24 tahun sebagai kelompok pemuda.
Sedangkan menurut draft RUU Kepemudaan, Pemuda adalah mereka yang berusia antara 18 hingga 35 tahun. Menilik dari sisi usia maka pemuda merupakan masa perkembangan secara biologis dan psikologis. Oleh karenanya pemuda selalu memiliki aspirasi yang berbeda dengan aspirasi masyarakat secara umum. Dalam makna yang positif aspirasi yang berbeda ini disebut dengan semangat pembaharu.
Dalam kosakata bahasa Indonesia, pemuda juga dikenal dengan sebutan generasi muda dan kaum muda. Seringkali terminologi pemuda, generasi muda, atau kaum muda memiliki definisi beragam. Pemuda/ generasi muda/kaum muda adalah mereka yang memiliki semangat pembaharu dan progresif.

Peran pemuda di masyarakat.
Di dalam masyarakat pemuda merupakan satu identitas yang potensial sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan bangsanya, karena pemuda sebagai harapan bangsa dapat diartikan bahwa siapa yang menguasai pemuda akan menguasai masa depan. Peranan pemuda di masyarakat seperti kerja bakti, acara-acara keagamaan, adat istiadat. Biasanya kegiatan-kegiatan tersebut yang berperan aktif dan mensukseskan acaranya adalah pemuda sekitar.
Contoh peran pemuda dalam masyarakat adalah Karang Taruna;
Karang Taruna (KT) adalah organisasi sosial/lembaga pemberdayaan masyarakat wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat terutama generasi muda diwilayah desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat dan bergerak terutama dibidang usaha kesejahteraan sosial dan bidang-bidang yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan sosial.
Karang Taruna adalah organisasi non-partisan yg memiliki tugas pokok bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya menanggulangi permasalahan sosial khususnya dikalangan generasi muda. Keanggotaan Karang Taruna bersifat stelsel pasif dalam arti bahwa semua generasi muda yang berusia 11-45 tahun secara otomatis menjadi Warga Karang Taruna yang memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, jenis kelamin, status sosial ekonomi, suku dan budaya, agama, golongan, dan pendirian politik.
Pemuda memiliki semangat untuk berubah dan kemampuan untuk melakukan perubahan. Hal ini yang menjadi peran paling penting dari pemuda. Jika kita melihat kembali sejarah Indonesia, kita akan melihat begitu dominannya peran pemuda dalam melakukan perubahan. Dimulai dari kebangkitan nasional 100 tahun silam, sumpah pemuda yang menjadi cikal bakal persatuan Indonesia, kemerdekaan republik Indonesia, lahir dan tumbangnya orde baru serta lahinya orde reformasi.
Dalam sebuah pidato Sukarno, ia pernah mengorbakan semangat juang Pemuda apa kata Sukarno “Beri aku sepuluh pemuda, maka akan kugoncangkan dunia”. Begitu besar peranan pemuda di mata Sukarno, jika ada sembilan pemuda lagi maka Indonesia menjadi negara Super Power.
“Satu tumpah darah, satu bangsa dan satu bahasa” merupakan sumpah pemuda yang di ikrarkan pada tanggal 28 Oktober 1928. Begitu kompaknya pemuda Indonesia pada waktu itu, dan apakah semangat pemuda sekarang sudah mulai redup, seolah dalam kacamata negara dan masyarakat seolah-olah atau kesannya pemuda sekarang malu untuk mewarisi semangat nasionalisime. Hal tersebut di pengaruhi oleh Globalisasi yang penuh dengan tren.
Peranan pemuda dalam sosialisi bermasyarakat sungguh menurun dratis. Pemuda sekarang lebih suka dengan kesenangan dan selalu bermain-main. Kini pemuda pemudi kita lebih suka peranan di dunia maya ketimbang dunia nyata. Lebih suka nge-Facebook, lebih suka aktif di mailing list, lebih suka di forum ketimbang duduk mufakat untuk kemajuan RT, RW, Kecamatan, Provinsi bahkan di tingkat lebih tinggi adalah Negara.

Peranan Pemuda dalam Kepemimpinan Masyarakat
Dalam hal kepemimpinan, para pemuda pemudi harus memiliki tipe-tipe seperti berikut:
  1. Tipe Otokratik
Para ilmuwan berpendapat bahwasannya tipe kepemimpinan otokratik ialah pemimpin yang tergolong otokratik dan dipandang sebagai karakteritik yang negatif. Dilihat dari persepsinya, seorang pemimpin yang otokratik adalah seseorang yang sangat egois. Seorang pemimpin yang otoriter akan menunjukkan sikap yang menonjolkan “keakuannya”. Gaya kepemimpinan yang dipergunakan pemimpin yang otokratik antara lain :
        Menuntut ketaatan penuh dari para bawahannya dalam menegakkan disiplin serta menunjukkan keakuannya.
        Bernada keras dalam memberikan perintah.
        Terjadinya penyimpangan oleh bawahan.

  1. Tipe Paternalistik
Tipe kepemimpinan ini hanya terdapat di lingkungan masyarakat yang bersifat tradisional, umumnya dimasyarakat agraris. Salah satu ciri utama masyarakat tradisional ialah rasa hormat yang tinggi yang ditujukan oleh para anggota masyarakat kepada orang tua atau seseorang yang dituakan.

  1. Tipe Kharismatik
Tidak banyak hal yang dapat disimak dari literatur yang ada tentang kriteria kepemimpinan yang kharismatik. Memang ada karakteristiknya yang khas yaitu daya tariknya yang sangat memikat sehingga mampu memperoleh pengikut yang jumlahnya kadang-kadang sangat besar. Tegasnya seorang pemimpin yang kharismatik adalah seseorang yang dikagumi oleh banyak pengikut meskipun para pengikut tersebut tidak selalu dapat menjelaskan secara konkret mengapa orang tersebut dikagumi.

  1. Tipe Laissez Faire
Pemimpin ini berpandangan bahwa umumnya organisasi akan berjalan lancar dengan sendirinya karena para anggota organisasi terdiri dari orang-orang yang sudah dewasa yang mengetahui apa yang menjadi tujuan organisasi, sasaran-sasaran apa yang ingin dicapai, tugas apa yang harus ditunaikan oleh masing-masing anggota dan pemimpin tidak terlalu sering intervensi. Karakteristik dan gaya kepemimpinan tipe ini adalah sebagai berikut:
        Pendelegasian wewenang terjadi secara ekstensif.
        Pengambilan keputusan diserahkan kepada para pejabat pimpinan yang lebih rendah dan kepada petugas operasional, kecuali dalam hal-hal tertentu yang nyata-nyata menuntut keterlibatannya langsung.
        Status quo organisasional tidak terganggu.

  1. Tipe Demokratik
Pemimpin yang demokratik biasanya memandang peranannya selaku koordinator dan integrator dari berbagai unsur dan komponen organisasi. Menyadari bahwa mau tidak mau organisasi harus disusun sedemikian rupa sehingga menggambarkan secara jelas aneka ragam tugas dan kegiatan yang tidak bisa tidak harus dilakukan demi tercapainya tujuan. Melihat kecenderungan adanya pembagian peranan sesuai dengan tingkatnya. Memperlakukan manusia dengan cara yang manusiawi dan menjunjung harkat dan martabat manusia. Seorang pemimpin demokratik disegani bukannya ditakuti.