Jumat, 04 Mei 2012

Rasio Keuangan Bank

Pendahuluan
Rasio biasa digunakan dalam hal untuk mengukur kinerja keuangan bank adalah rasio solvabilitas (kecukupan modal), rasio profitabilitas, dan rasio likuiditas. Penilaian keputusan berinvestasi dalam pasar modal dan menilai sehat atau tidaknya suatu perusahaan, biasanya yang dinilai adalah kinerja keuangan perusahaan yang bersangkutan. Kinerja keuangan suatu perusahaan dapat dinilai berdasarkan analisis laporan keuangan maupun analisis rasio keuangan perusahaan yang bersangkutan.

Landasan Teori
Menurut Sumber datanya Van Horne ( 2005 : 234) : Angka rasio dapat dibedakan atas :
  1. Rasio – rasio neraca ( Balance Sheet Ratio ), yaitu ratio – ratio yang disusun dari data yang berasal dari neraca, misalnya current ratio, acid test ratio, current asset to total asset ratio, current liabilities to total asset ratio dan lain sebagainya.
  2. Rasio – rasio Laporan Laba Rugi ( Income Statement Ratio ), ialah data yang disusun dari data yang berasal dari income statement, misalnya gross profit, net margin, operating margin, operating ratio dan sebagainya.
  3. Rasio –rasio antar Laporan Keuangan ( Intern Statement Ratio), ialah ratio –ratio yang disusun dari data yang berasal dari neraca dan data lainya berasal dari income statement, misalnya asset turnover, Inventory turnover, receivable turnover, dan lain sebagainya.

Pembahasan
Rasio keuangan adalah ukuran yang digunakan dalam interprestasi dana analysis laporan finansial suatu perusahaan. Rasio keuangan dapat dibagi kedalam tiga bentuk umum yang sering dipergunakan yaitu : Rasio Likuiditas, Rasio Solvabilitas ( Leverage ), dan Rasio Rentabilitas.
Jenis rasio keuangan bank seperti berikut ini:

1) Ratio Likuiditas (Liquidity Ratio)
Rasio likuiditas mengukur kemampuan likuiditas jangka pendek perusahaan dengan melihat aktiva lancar peruahaan relativ terhadap hutang lancarnya (hutang dalam hal ini merupakan kewajiban bank). Suatu bank dikatakan liquid apabila bank bersangkutan dapat memenuhi kewajiban utang-utangnya, dapat membayar kembali semua depositonya, serta dapat memenuhi permintaan kredit yang diajukan tanpa terjadi penangguhan.
Berikut adalah suatu bank dapat dikatakan liquid apabila:
a) Bank tersebut memiliki cash assets sebesar kebutuhan yang digunakan untuk
memenuhi likuiditasnya,
b) Bank tersebut memiliki cash assets yang lebih kecil dari kebutuhan likuiditasnya,
tetapi mempunyai aset atau aktiva lainnya (misal surat berharga) yang dapat dicairkan sewaktu-waktu tanpa mengalami penurunan nilai pasarnya,
c) Bank tersebut mempunyai kemampuan untuk menciptakan cash asset baru melalui berbagai bentuk hutang.
Menurut Van Horne :”Sistem Pembelanjaan yang baik Current ratio harus berada pada batas 200% dan Quick Ratio berada pada 100%”. Adapun yang tergabung dalam rasio ini adalah :
a. Current Ratio ( Rasio Lancar)
Merupakan Rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam membayar kewajiban jangka pendeknya dengan menggunakan aktiva lancar yang dimiliki, Current Ratio dapat dihitung dengan rumus :
Current Ratio = Aktiva Lancar
Hutang Lancar
Contoh : Current Ratio Pada PT XYZ Medan adalah sebagai berikut ( dalam Rupiah ) :
Tahun 2005 : = 1,04
Tahun 2006 : = 1,05
Ini berarti bahwa kemampuan untuk membayar hutang yang segera harus dipenuhi dengan aktiva lancar, untuk tahun 2005 adalah setiap Rp. 1 hutang lancar dijamin oleh Aktiva lancar Rp. 1,04. untuk tahun 2006 adalah setiap hutang lancar Rp. 1 dijamin oleh Rp.1,05 aktiva lancar.
b. Quick Ratio ( Rasio Cepat )
Merupakan rasio yang digunaka untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam membayar kewajiban jangka pendeknya dengan menggunakan aktiva yang lebih likuid . Quick Ratio dapat dihitung dengan rumus yaitu :
Quick Ratio = Aktiva Lancar – Persediaan
Hutang Lancar
c. Cash Ratio ( Rasio Lambat)
Merupakan Rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam membayar kewajiban jangka pendek dengan kas yang tersedia dan yang disimpan diBank. Cash Ratio dapat dihitung dengan Rumus yaitu :
Cash Ratio = Cash + Efek
Hutang Lancar

2) Rasio Solvabilitas (Capital)
Rasio ini disebut juga Ratio leverage yaitu mengukur perbandingan dana yang disediakan oleh pemiliknya dengan dana yang dipinjam dari kreditur perusahaan tersebut. Rasio ini dimaksudkan untuk mengukur sampai seberapa jauh aktiva perusahaan dibiayai oleh hutang rasio ini menunjukkan indikasi tingkat keamanan dari para pemberi pinjaman (Bank).
Pada rasio leverage, dapat diukur antara lain: capital adequacy ratio.
1. Capital Adequacy Ratio (CAR)
Rasio ini digunakan untuk mengukur kemampuan permodalan yang ada untuk menutup kemungkinan kerugian didalam kegiatan perkreditan dan perdagangan surat-surat berharga.
2. Capital to Debt Ratio
Rasio ini digunakan untuk mengukur seberapa jauh dana disediakan oleh kreditor.
Adapun Rasio yang tergabung dalam Rasio Leverage adalah :
  1. Total Debt to Equity Ratio (Rasio Hutang terhadap Ekuitas)
Merupakan Perbandingan antara hutang – hutang dan ekuitas dalam pendanaan perusahaan dan menunjukkan kemampuan modal sendiri, perusahaan untuk memenuhi seluruh kewajibanya .
Rasio ini dapat dihitung denga rumus yaitu :
Total Debt to equity Ratio = Total Hutang
Ekuitas Pemegang Saham
  1. Total Debt to Total Asset Ratio ( Rasio Hutang terhadap Total Aktiva )
Rasio ini merupakan perbandingan antara hutang lancar dan hutang jangka panjang dan jumlah seluruh aktiva diketahui. Rasio ini menunjukkan berapa bagian dari keseluruhan aktiva yang dibelanjai oleh hutang. Rasio ini dapat dihitung dengan rumus yaitu :
Total Debt to Total Asset Ratio = Total Hutang
Total Aktiva

3) Rasio Rentabilitas
Rasio ini disebut juga sebagai Ratio Profitabilitas yaitu rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam memperoleh laba atau keuntungan, profitabilitas suatu perusahaan mewujudkan perbandingan antara laba dengan aktiva atau modal yang menghasilkan laba tersebut. Rasio rentabilitas bertujuan untuk mengetahui kemempuan bank dalam menghasilkan laba selama periode tertentu, juga bertujuan untuk mengukur tingkat efektifitas manajemen dalam menjalankan operasional perusahaannya. Pada rasio rentabilitas (keuntungan), rasio yang dapat diukur antara lain: return on assets, biaya operasi/pendapatan operasi, gross profit margin, dan net profit margin.
  1. Return On Assets (ROA)
Rasio ini mengukur kemampuan bank didalam memperoleh laba dan efisiensi secara keseluruhan.
  1. Biaya Operasional/Pendapatan Operasional (BO/PO)
Rasio ini digunakan untuk mengukur perbandingan biaya operasi/biaya intermediasi terhadap pendapatan operasi yang diperoleh bank. Semakin kecil angka rasio BO/PO, maka semakin baik kondisi bank tersebut. Rasio ini digunakan untuk mengukur perbandingan biaya operasi/biaya intermediasi terhadap pendapatan operasi yang diperoleh bank. Semakin kecil angka rasio BO/PO, maka semakin baik kondisi bank tersebut.
  1. Gross Profit Margin
Rasio ini untuk mangetahui kemampuan bank dalam menghasilkan laba dari operasi usahanya yang murni. Semakin tinggi rasionya, semakin baik hasilnya. Dengan tingkat penjualan, rasio ini menggambarkan laba kotor yang dapat dicapai dari jumlah penjualan.
Rasio ini dapat dihitung dengan rumus yaitu :
Gross Profit Margin = Laba kotor
Penjualan Bersih
  1. Net Profit Margin
Rasio ini untuk mengukur kemampuan bank dalam menghasilkan laba bersih sebelum pajak (net income) ditinjau dari sudut pendapatan operasinya.
Rasio ini dapat dihitung dengan Rumus yaitu :
Net Profit Margin = Laba Setelah Pajak
Penjualan Bersih
  1. Rasio Resiko Usaha Bank
Setiap jenis usaha selalu dihadapkan pada berbagai resiko, begitu pula didalam bisnis perbankan, banyak pula resiko yang dihadapinya. Resiko-resiko ini dapat pula diukur secara kuantitatif antara lain dengan: deposit risk ratio, dan interest risk rate ratio.
a)    Deposit Risk Ratio
Rasio ini memperlihatkan resiko yang menunjukkan kemungkinan kegagalan bank dalam memenuhi kewajiban kepada para nasabah yang menyimpan dananya diukur dengan jumlah permodalan yang dimiliki oleh bank yang bersangkutan.
b)    Interest Risk Rate Ratio
Rasio ini memperlihatkan resiko yang mengukur kemungkinan bunga (interest) yang diterima oleh bank lebih kecil dibandingkan dengan bunga yang dibayarkan oleh bank.
  1. Rasio Efisiensi Usaha
Untuk mengukur kinerja manajemen suatu bank apakah telah menggunakan semua faktor produksinya dengan tepat guna dan hasil guna, maka melalui rasio-rasio keuangan disini juga dapat diukur secara kuantitatif tingkat efisiensi yang telah dicapai oleh manajemen bank yang bersangkutan. Rasio-rasio yang digunakan antara lain: leverage multiplier ratio, assets utilazation ratio, dan operating ratio.
a)    Leverage Multiplier Ratio
Rasio ini untuk mengukur kemampuan manajemen suatu bank didalam mengelola aktiva yang dikuasainya, mengingat atas pengunan aktiva tetap tersebut bank harus mengeluarkan sejumlah biaya yang tetap. Semakin banyak/cepat bank mengelola aktivanya semakin efisien.
b)    Assets Utilazation Ratio
Rasio ini untuk mengukur kemampuan manajemen suatu bank didalam memanfaatkan aktiva yang dikuasainya untuk memperoleh total income.
c)    Operating Ratio.
Rasio ini untuk mengukur rata-rata biaya operasional dan biaya non operasional yang dikeluarkan bank untuk memperoleh pendapatan.

Kesimpulan
Rasio biasa digunakan dalam hal untuk mengukur kinerja keuangan bank. Rasio keiuangan ini sangat berguna bagi pihak dalam dan luar perusahaan untuk mengetahui dan menilai keadaan keuangan perusahaan di masalalu, saat ini dan kemungkinannya dimasa yang akan datang. Para pemegang saham dan calon pemegang saham menaruh perhatian utama pada tingkat keuntungan, baik yang sekarang maupun kemungkinan di masa yang akan datang. Jenis rasio yang digunakan yaitu: rasio solvabilitas (kecukupan modal), rasio profitabilitas, dan rasio likuiditas.

Referensi

Jasa Bank

PENDAHULUAN
Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan. Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah.
Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif.

LANDASAN TEORI
            Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung.

PEMBAHASAN
            Jasa-jasa bank merupakan kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap jasa bank yang diberikan maka akan semakin baik dengan demikian akan menarik nasabah. Hal tersebut karena nasabah merasa nyaman melakukan kegiatan keuangan dari satu bank saja
A.   Transfer
Pengertian  Transfer  menurut  Lukman  Dendawijaya  dalam  bukunya  yang  berjudul  Manajemen  Perbankan  (2001:29)
“Transfer  adalah  jasa  yang  diberikan  bank  dalam  pengiriman  uang  antar  bank  atas  permintaan  pihak  ketiga  yang  ditunjuk  kepada  penerima  ditempat  lain.”
Dengan  adanya  transfer  yang  bermacam-macam  tersebut  dan  mengingat  kebutuhan  masyarakat  yang  semakin  meningkat  maka  bank  berusaha  menawarkan  fasilitas  yang  lebih  luas  kepada  masyarakat  dan  calon  nasabah  dalam  hal  pengiriman  uang. Fasilitas  tersebut  menjadi  semakin  luas  dengan  tersedianya  jasa  transfer  dari  dan  keluar  negeri. Menurut  Djumhana  dalam  bukunya  yang  berjudul  Hukum  Perbankan  diindonesia (1996:187) pengiriman  uang  atau  transfer  dari  dan  keluar  negeri  tersebut  menjadi  dua  macam  yaitu:
1.    Kiriman  uang  keluar (out ward  transfer)  artinya  bank  menerima  amanat  dari  nasabah  didalam  negeri.
2.    Kiriman  uang  masuk  (inward  transfer)  artinya  bank  menerima  amanat  dari  pihak  luar  negri  untuk  membayarkan  sejumlah  uang  kepada  pihak  tertentu  didalam  negeri (perusahaan, lembaga  atau  perorangan).

Macam-macam jasa yang disediakan oleh Bank ialah :
1.         Inkasso
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Inkasso memiliki beberapa jenis, yaitu sebagai berikut:
a. Inkaso Keluar
Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
b. Inkaso masuk
Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.
2.         Transfer
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Berikut macam-macam transfer:
a.  Transfer Keluar
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat. Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.
b.    Transfer Masuk
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar. Jika terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.
3.         Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan)
Adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau sura-tsurat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya. Biasanya barang yang disimpan di dalam SDB adalah barang yang bernilai tinggi dimana pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpannya di rumah. Pada umumnya biaya asuransi barang yang disimpan di SDB bank relatif lebih murah.
Barang-barang Yang Dilarang Disimpan Dalam Safe Deposit Box seperti narkotik dan sejenisnya dan bahan yang mudah meledak.
Keuntungan Safe Deposit Box seperti berikut ini:
1. Bagi Bank
·         Biaya sewa
·         Uang jaminan yang mengendap
·         Pelayanan nasabah
2. Bagi Nasabah
·                Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
·                Keamanan barang terjamin
4.         Letter Of Credit (L/ C) / Ekspor Impor
Dalam melakukan transaksi perdagangan ekspor-impor, sistem pembayaran yang umum digunakan adalah Letter of Credit (L/C) atau Documentary Credit. Walaupun transaksi yang dilakukan antara kedua belah pihak dimungkinkan untuk tidak menggunakan L/C, namun untuk melindungi kedua belah pihak biasanya transaksi dengan L/C lebih disenangi, dimana bank ikut terlibat dan mengurangi risiko tertentu. Letter of Credit memiliki beberapa peran dalam perdagangan internasional, diantaranya :
1)    Memudahkan pelunasan pembayaran transaksi ekspor.
2)    Mengamankan dana yang disediakan importir untuk membayar barang impor.
3)    Menjamin kelengkapan dokumen pengapalan
Beberapa pihak-pihak dalam Letter of Credit ialah:
a. Pembeli atau disebut juga buyer, importer.
b. Penjual atau disebut juga seller atau exporter.
c. Bank pembuka atau disebut juga opening bank, issuing bank.
d. Bank penerus atau disebut juga advising bank.
e. Bank pembayar atau paying bank.
f.  Bank pengaksep atau accepting bank.
g. Bank penegosiasi atau negotiating bank.
h. Bank penjamin atau confirming bank.
          Dalam keadaan yang sederhana suatu L/C menyangkut 3 pihak utama, ialah pembeli, penjual, dan bank pembuka.
Mengenai hal ikhwal yang menyangkut kewajiban dan tanggung jawab bank sebagai pihak yang berurusan dengan dokumen-dokumen, telah diatur secara lengkap yang garis besarnya dapat dikemukan sebagai berikut:
1. Bank wajib memeriksa semua dokumen dengan ketelitian yang wajar untuk memperoleh kepastian bahwa dokumen-dokumen itu secara formal telah sesuai dengan L/C.
2. Bank yang memberi kuasa kepada bank lain untuk membayar, membuat pernyataan tertulis pembayaran berjangka, mengaksep, atau menegosisi dokumen, maka bank yang memberi kuasa tersebut akan terikat untuk mereimburse.
3. Issuing bank setelah menerima dokumen dan menganggap tidak sesuai dengan L/C yang bersangkutan, harus menetapkan apakah akan menerima atau menolaknya.
4. Penolakan dokumen harus diberitahukan dengan telekomunikasi atau sarana tercepat dengan mencantumkan penyimpangan-penyimpangan yang ditemui dan minta penegasan status dokumen tersebut.
5. Issuing bank akan kehilangan hak menyangkut bahwa dokumen-dokumen itu tidak sesuai dengan syarat-syarat L/C.
6. Bila bank pengirim dokumenmenyatakan terdapat penyimpangan pada dokumen dan memberitahukan bahwa pembayaran, pengaksepan, atau penegosiasian dengan syarat atau berdasarkan indemnity telah dilakukannya.
7. Bank-bank dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab mengenai:
- Bentuk, kecukupan, ketelitian, keaslian, pemalsuan atau keabsahan menurut hukum daripada tiap-tiap dokumen.
- Syarat-syarat khusus yang tertera dalam dokumen-dokumen atau yang ditambahakan padanya.
- Uraian, kwantitas, berat, kwalitas, kondisi, pengepakan, penyerahan, nilai atau adanya barang-barang.
- Itikad baik atau tindakan-tindakan dan atau kealpaan, kesanggupan membayar utang, pelaksanaan pekerjaan atau standing daripada si pengirim.
8. Bank-bank juga dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab atas akibat-akibat yang timbul karena kelambatan dan atau hilang dalam pengiriman daripada berita-berita, surat-surat atau dokumen-dokumen.
9. Bank-bank tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab sebagai akibat yang timbul karena terputusnya bisnis mereka disebabkan hal-hal di luar kekuasaanya.
10. Bila bank memperbunakan jasa-jasa bank lain dalam melaksanakan instruksi applicant, maka hal tersebut adalah atas beban dan resiko applicant.



5.         Traveller’s Check
Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian.
Keuntungan Travellers cheque:
1. Lebih aman daripada uang tunai karena pada saat pencairan, pemilik TC harus melakukan tandatangan di depan counter kembali dan harus sama seperti tandatangan yang pertama pada saat pembelian TC tersebut dan dapat diberikan refund (penggantian ) kepada pemilik kalau terjadi kehilangan / tercuri / rusak.
2. Masa berlakunya tidak terbatas.
3. Dapat dicairkan / ditukarkan langsung ke dalam mata uang negara yang bersangkutan (yang ada hubungannya dengan Bank yang mengeluarkan TC tersebut ).
4. Sebagai pengganti uang tunai untuk melakukan pembayaran-pembayaran dalam travel / perjalanan anda.

KESIMPULAN
Dalam dunia perbankan penawaran jasa merupakan suatu Profit Strategy untuk memikat lebih banyak pelanggan baru, mempertahankan pelanggan yang ada, menghindari berpindahnya pelanggan dan menciptakan keunggulan khusus. Jasa yang ada pada bank dibuat untuk dapat menguntungkan semua pihak baik dari pihak bank maupun dari pihak nasabah.


DAFTAR PUSTAKA
http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/131/jbptunikompp-gdl-s1-2007-furryapria-6532-bab-ii.rtf

TABUNGAN

PENDAHULUAN
Di jaman dahulu kala orang mengenal tabungan biasanya ditempatkan pada celengan atau lemari. Sekarang banyak ditemui bank-bank yang penempatan dana tabungannya paling efisien dan aman adalah penempatan di Tabungan Bank. Selain itu menempatkan di Bank mempunyai keunggulan yaitu tingkat keamanan yang terjamin. Resiko kehilangan lebih kecil daripada disimpan di rumah yang diantaranya dapat terjadi kebakaran, perampokan dan pencurian. Jikapun suatu cabang terjadi kebakaran, dana tetap dapat dicairkan karena rekening kita tercatat di institusi bank tersebut. Kalaupun juga bank tersebut tutup terdapat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang akan menjamin dana nasabah.
Umumnya suatu bank akan memberikan buku tabungan dan kartu ATM beserta Pin pelindung ATM, ketika seorang nasabah ingin menabung di bank tersebut. Tabungan di Bank sekarang ini banyak dilengkapi fasilitas mesin ATM di bank sehingga nasabah dapat menarik dana 24 jam tanpa batasan waktu.

LANDASAN TEORI
Menurut Undang-Undang perbankan No.10 tahun 1998 tabungan adalah simpanan yang penarikanya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang telah disepakati,tetapi tidak dapat ditarik dengan cek,bilkyet giro atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.

PEMBAHASAN
Tabungan adalah simpanan uang di Bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu. Simpanan tabungan merupakan aktivitas perbankan dalam menghimpun dana masyarakat dengan syarat-syarat tertentu bagi pemegangnya, dan persyaratan masing-masing bank berbeda, tujuannya nasabag menyimpan uang di rekening tabungan juga berbeda. Dengan demikian sarana bank dalam memasarkan produknya juga berbeda sesuai dengan sasarannya.
          Untuk menarik dana yang terdapat dalam rekening tabungan, dapat menggunakan berbagai sarana atau alat penarikan. Adapun beberapa alat penarikan tabungan yang dapat digunakan tergantung bank masing-masing yang ingin menggunakan sarana yang diinginkan. Alat penukaran ini dapat digunakan sendiri-sendiri atau secara bersama. Alat-alat yang sering digunakan adalah sebagai berkiut:
1.  Buku Tabungan
     Merupakan buku yang dipegang oleh nasabah, dimana berisi catatan saldo tabungan, penarikan, penyetoran dan pembebanan yang mungkin terjadi. Buju ini dapat digunakan pada saat penarikan, sehingga langsung mengurangi saldo yang ada di buku tabungan tersebut.
2.  Slip penarikan
     Merupakan formulir penarikan dimana nasabah cukup menulisa nama, nomor rekening, jumkah uang serta tanda tangan untuk menarik sejumlah uang. Slip penarikan biasanya digunakan bersama dengan buku tabungan.
3.  Kwitasi
     Merupakan bukti penarikan yang dilakukan oleh bank yang fungsinya sama dengan slip penarikan, di mana tertulis nama penarik, nomor penarik, jumlah uang dan tanda tangan penarik.
4.  ATM (Anjungan Tunai Mandiri)
Merupkan sejenis kartu kredit yang terbuat dari plastic yang dapat digunakan untuk menarik sejumlah uang dari tabungannya, di mana Automated Teller Machine (ATM). Mesin ATM biasanya tersebar di tempat yang strategis.
5.  Sarana lainnya (Formulir Transfer, Internet Banking, Mobile Banking, dll).
Jenis-jenis tabungan yang diselenggarakan bank pada umumnya sebagai berikut :
a.  Tabungan Pembangunan Nasional ( Tabanas ), merupakan bentuk tabungan yang tidak terikat oleh jangka waktu dengan syarat penyetoran dan pengambilan, tabanas pertama kali diatur pada tahun 1971. Tabanas tersebut terdiri dari :
1.    Tabanas Umum Yaitu tabanas yang berlaku bagi perorangan yang dilaksanakan secara sendiri-sendiri oleh penabung yang bersangkutan.
2.    Tabanas Pemuda, Pelajar dan Pramuka ( Tappelpram ) Yaitu tabanas khusus yang dilaksanakan secara kolektif melalui organisasi pemuda, sekolah dan satuan pramuka yang pertama kalinya diatur dalam piagam-piagam kerja sama antara Bank Indonesia dan departemen PDK serta Depdagri dan antara Bank Indonesia dan Kwarnas Pramuka, pada tanggal 22 Februari 1974.
3.    Tabungan Pegawai Yaitu tabanas khusus para pegawai dari semua golongan kepangkatan di lingkungan Departemen/Lembaga/Instansi Pemerintah dan Perusahaan Pemerintah maupun Swasta yang pelaksanaan penyetorannya dilakukan secara kolektif.
b.  Taska, merupakan bentuk tabungan yang dikaitkan dengan asuransi jiwa, yang pertama kali diatur tahun 1971.
c.   Tabungan ONH, merupakan setoran ongkos naik haji atas nama calon jemaah haji untuk setiap musim haji yang bersangkutan. Besarnya setoran dimuka berdasarkan prinsip diskonto untuk setiap musim haji, ditetapkan pertama kali oleh Keppres pada tahun 1969.
d.  Tabungan lainnya, merupakan tabungan selain Tabanas dan Taska, misalnya tabungan dari pegawai bank sendiri yang bukan Tabanas dan Taska atau tabungan masyarakat pada bank-bank lain yang bukan penyelenggara Tabanas ataupun Taska.

Keuntungan menabung di Bank
-           Aman. Uang disimpan dengan aman di bank, tidak mudah di curi maupun tercecer.
-           Terjamin. Tabungan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan yang ada.
-           Berkembang. Bank akan memberikan bunga yang dihitung berdasarkan saldo tabungan.
-           Praktis. Terdapat kemudahan layanan perbankan elektronik 24 jam per hari antara lain ATM, SMS Banking, Mobile Banking, Internet Banking, Phone Banking dan Call Center.
-           Hemat. Kalau terbiasa menabung, Anda dapat menyisihkan uang dan terhindar dari kebiasaan membeli barang-barang yang tidak dibutuhkan.

Tips menggukana tabungan
-           Pilih bank yang memberikan layanan sesuai dengan kebutuhan Anda.
-           Pastikan tabungan Anda memenuhi syarat untuk dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
-           Baca dan perhatikan ketentuan produk tabungan yang akan Anda pilih.
-           Simpan uang yang tidak digunakan di tabungan dan lakukan penarikan sesuai dengan keperluan saja.
-           Jaga saldo tabungan Anda agar bunga yang diperoleh setiap bulannya lebih besar dari biaya administrasi bulanan sehingga tabungan Anda tidak berkurang.
-           Gunakan layanan transaksi perbankan elektronik agar hemat biaya, energi dan waktu, karena tidak perlu datang ke cabang bank.

Tujuan Menabung dibank adalah :
  1. Penyisihan sebagian hasil pendapatan nasabah untuk dikumpulkan sebagai cadangan hari depan
  2. Sebagai alat untuk melakukan transaksi bisnis atau usaha individu / kelompok.

Perhitungan Bunga Tabungan :
a.         Metode Saldo Terendah Besarnya bunga tabungan dihitung dari jumlah saldo terendah pada bulan laporan dikalikan dengan suku bunga per tahun kemudian dikalikan dengan jumlah hari pada bulan laporan dan dibagi dengan jumlah hari dalam satu tahun.
b.         Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Rata-rata Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo rata-rata dalam bulan berjalan. Saldo rata-rata dihitung berdasarkan jumlah saldo akhir tabungan setiap hari dalam bulan berjalan, dibagi dengan jumlah hari dalam bulan tersebut.
c.         Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Harian Pada metode ini bunga dihitung dari saldo harian. Bunga tabungan dalam bulan berjalan dihitung dengan menjumlahkan hasil perhitungan bunga setiap harinya.

Faktor-faktor tingkat Tabungan
  1. Tinggi rendahnya pendapatan masyarakat
  2. Tinggi rendahnya suku bunga bank
  3. adanya tingkat kepercayaan terhadap bank


Hal-hal yang perlu diperhatikan :
  1. Sebelum Anda menabung, tanyakan metode perhitungan bunga yang diberlakukan oleh bank tersebut.
  2. Suku bunga tabungan dapat berubah sewaktuwaktu,karena itu suku bunga ini disebut suku bunga mengambang atau floating rate.
  3. Beberapa bank menetapkan suku bunga tabungan tetap untuk jangka waktu tertentu (fixed rate).
  4. Atas bunga tabungan yang diperoleh akan dikenakan pajak sesuai ketentuan berlaku.

KESIMPULAN
Tabungan adalah bagian dari pendapatan yang tidak dikonsumsikan. Jadi disimpan dan akan digunakan di masa yang akan datang. Tabungan digunakan semua kalangan untuk menabung uangnya. Alat yang sering digunakan seperti Buku Tabungan, slip penarikan, Kwitasi, ATM, Formulir Transfer, Internet Banking dll. Ada beberapa jenis tabungan di indonesia yaitu: tabungan pembangunan nasional(Tabanas), taska, ONH, dan tabungan lainnya. Dengan adanya beberapa jenis tabungan tersebut memudahkan masyarakat untuk memilih jenis tabungan tersebut.


DAFTAR PUSTAKA
sentot.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/2645/TABUNGAN.pdf