Senin, 23 Mei 2011

Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dengan Negara Lain

Pada umumnya sistem pemerintahan suatu Negara telah dituangkan secara jelas di dalam konstitusi atau undang-undang Negara masing-masing. Untuk mengetahui apakah suatu Negara menganut sistem pemerintahan presidensial atau sistem pemerintahan parlementer, kita dapat melihat bagaimana hubungan fungsional antara lembaga yang memegang kekuasaan Negara, yaitu lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif.
Untuk memahami sistem pemerintahan presidensial, kita dapat mengambil contoh dari Negara induknya, yakni Amerika Serikat. Beberapa Negara lainnya yang meniru sistem pemerintahan presidensial disesuaikan dengan situasi dan kondisi Negara masing-masing.  Sedangkan Negara induk yang menerapkan sistem pemerintahan parlementer, yaitu Inggris.
1.        Sistem Pemerintahan Presidensial
a.        Sistem Pemerintahan Presidensial di Amerika Serikat
Amerika serikat merupakan Negara pertama yang menggunakan konstitusi tertulis. Konstitusi tertulis(undang-undang dasar) negara Amerika Serikat meliputi Pembukaan(satu alinea), Artikel I(Bagian Pembentuk Undang-undang), Artikel II(Bagian Pelaksana Undang-undang), Artikel III(Bagian Hukum), Artikel IV(Hubungan antarnegara Bagian), Artikel V(Amandemen terhadap Undang-undang Dasar), Artikel VI(Aturan-aturan Umum), Artikel VII(Ratifikasi sebagai Syarat Sah Berlakunya Undang-undang Dasar). Konstitusi Amerika Serikat ini menegaskan tugas dan wewenang tiga lembaga yang memegang kekuasaan Negara, yaitu lembaga legislatif, lembaga yudikatif, dan lembaga yudikatif.
  • Lembaga Legislatif(Kongres)
Bab I Pasal 10 Konstitusi Amerika Serikat telah mengesahkan bahwa kekuasaan untuk membentuk undang-undang berada di tangan sebuah Kongres Amerika Serikat. Sikap kongres ialah tidak dapat melakukan tindakan apapun terhadap veto presiden sehingga presiden tidak mempunyai kewajiban untuk melaksanakan undang-undang yang telah ditetapkan oleh Kongres atau dengan kata lain undang-undang tidak mempunyai arti sebagai undang-undang dan kongres tidak menerima veto yang dijatuhkan oleh presiden. Kongres ini terdiri dari dua badan(bicameral), yaitu Senat(perwakilan dari tiap-tiap Negara bagian yang dipilih oleh rakyat Negara bagian yang bersangkutan) dan Dewan Perwakilan Rakyat atau House of Represensitive (perwakilan rakyat negara).


  • Lembaga Eksekutif
Berdasarkan Konstitusi Amerika Serikat, yang bertanggung jawab sebagai pelaksana undang-undang ialah presiden. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 4(empat) tahun. Dalam menjalani kekuasaanya presiden bebas dari campur tangan Kongres, artinya tidak ada keharusan bagi presiden untuk mempertanggungjawabkan kebijakan yang telah ditempuh kepada kongres sebagaimana halnya dalam sistem pemerintahan parlementer. Konstitusi Amerika Serikat menyebutkan bahwa: kekuasaan eksekutif berada di tangan Presiden Amerika Serikat  dan akan di pegang selama empat tahun(The executive power shall be vested in a President of the United States and that be shall hold his office during the term of four years). Dengan demikian, Konstitusi telah menentukan masa jabatan Presiden dan presiden tidak dapat dijatuhkan oleh Kongres, kecuali melalui impeachment karena presiden dan wakil presiden tidak dipilih oleh lembaga legislative, tetapi oleh Electoral College. Selaku kepala Negara, presiden memiliki hak prerogratif, antara lain sebagai panglima tertinggi angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara Amerika Serikat, serta tentara milisi dari berbagai Negara bagian yang dipanggil untuk melakukan dinas militer. Disamping itu, ia berhak memberi pengampunan dan penundaan pelaksanaan hukuman bagi pelanggaran terhadap Negara Amerika Serikat, kecuali hukuman yang dijatuhkan oleh Senat. Dalam bidang legislatif Presiden Amerika Serikat mempunyai 2 (dua) hak veto untuk menolak suatu rancangan undang-undang yaitu Pocket Veto(hak presiden untuk tidak menandatangani suatu rancangan undang-undang yang bersifat mutlak atau tidak dapat dihapuskan sehingga rancangan undang-undang tersebut tidak akan menjadi undang-undang), Qualified Veto(jika presiden dalam waktu 10 hari memberikan alasan penolakannya, kemudian mengembalikannya kepada Kongres. Dan bersifat menunda atau suspensife).
  • Lembaga Yudikatif
Di Amerika Serikat, kekuasaan di bidang dipegang oleh sebuah lembaga Mahkamah Agung(Supreme Court) dan kepada pengadilan-pengadilan rendah lain yang sewaktu-waktu dapat ditentukan dan dibentuk oleh kongres. Dalam menegakan keadlian, Mahkamah Agung bebas dari pengaruh legislatif dan eksekutif serta pengaruh dari siapapun agar hukum dapat ditegakan. Presiden Amerika Serikat mempunyai kekuasaan untuk mengisi untuk mengisi atau mengangkat hakim-hakim Mahkamah Agung dengan pengesahan senat. Mereka mempunyai kekuasaan untuk menyatakan bahwa undang-undang yang dibuat oleh Kongres bertentangan dengan Konstitusi dan menyatakan tidak sahnya undang-undang tersebut. Hal ini disebut hak menguji suatu undang-undang(judicial review).

  • Prinsip-prinsip Pemerintahan Amerika Serikat
1.      Prinsip dekomrasi, yaitu pemerintah untuk rakyat dan oleh rakyat yang dijelemakan oleh wakil-wakil yang dipilih oleh rakyat. Jadi, dalam sistem pemerintahan Amerika Serikat kekuasaan tertinggi berada pada kaum pemilih(rakyat).
2.      Prinsip federalis, yaitu pembagian kekuasaan politik antara pemerintah pusat dan pemerintah Negara-negara bagian. Semua Negara bagian sama derajatnya dan tidak ada satupun Negara bagian yang mendapatkan keistimewaan dari pemerintah pusat.
3.      Prinsip pemisahan kekuasaan, yaitu bahwa kekuasaan Negara dipisahkan antara kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif. Dengan sistem ini dimaksudkan agar setiap kekuasaan dapat berkonsentrasi pada kekuasaan dan tidak saling melampaui kekuasaannya sendiri serta tidak mencampuri kekuasaan lainnya.

Dengan demikian, kita dapat menyatakan bahwa di dalam sistem pereintahan presidensil, presiden merupakan kepala eksekutif(sekaligus merangkap sebagai kepala Negara); menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dan kedudukannya tergantung pada presiden; menteri bertanggung jawab kepada presiden; presiden bertanggung jawab atas kebijakan pemrintah.
b.        Sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia
1.         Kurun waktu berlakunya
Pada tanggal 18 agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menetapkan dan mengesahkan Undang-undang Dasar 1945. Masa berlakunya UUD 1945 dengan menerapkan sistem pemerintahan presidensial mengalami beberapa kali kurun waktu berlaku, yakni pertama, sejak tanggal 18 agustus 45 sampai dengan 14 November 45 dan kedua sejak tanggal 5 juli 45 sampai dengan sekarang.
2.        Kekuasaan Pemerintah Negara dan Kementrian Negara
UUD Negara RI 1945 telah mengatur kekuasaan pemerintah Negara dan kementrian Negara. Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 4 sampai pasal 16 UUD Negara RI 1945 (mengenai Kekuasaan Pemerintahan Negara) dan Pasal 17 UUD Negara RI 1945 (mengenai Kementrian Negara).

2. Sistem Pemerintahan Parlementer
a. Sistem Pemerintahan Parlementer di Inggris
Negara yang pertama kali menerapkan sistem pemerintahan parlementer ialah inggris. Kelembagaannya terdiri dari (1)raja/ratu, (2)kabinet, (3)parlemen, (4)badan pengadilan. Menurut Maurice Duverger, pemerintah di Inggris terdiri dari 3(tiga) unsur pokok, yakni mahkota, kabinet dan parlemen. Mahkota memiliki hak istimewa untuk mengangkat pejabat-pejabat tinggi, menganugrahkan pangkat kebangsawanan (lord), dan memberi tanda-tanda kehormatan. Kedudukan mahkota inggris ialah sebagai lambang persatuan kerajaaan dan tidak memegang kekuasaan pemerintahan. Raja tidak dapat diganggugugat (The King can do no wrong). Selain mahkota unsur pemerintahan di inggris yaitu Kabinet, Kabinet di pimpin oleh perdana menteri sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif. Mereka harus mempertanggungjawabkan pemerintahannya kepada House of commons. Unsur penting lainnya yang tidak dapat dipisahkan dalam sistem pemerintahan inggris ialah unsur parlemen. Parlemen di inggris terdiri dari 2(dua) kamar(bicameral) yakni house of lord (merupakan perwakilan dari bangsawan dengan kewenangannya menangguhkan rancangan Undang-undang paling lama 1 tahun) dan house of commons (merupakan perwakilan yang dipilih melalui pemilihan umum dengan kewnangan di bidang perundang-undangan). Menurut Alan R.Ball cirri-ciri pemerintahan parlementer, sebagai berikut:
  • Pertama, terdapat kepala Negara yang fungsi utamanya bersifat formal dan seremonial serta pengaruh politiknya kecil.
  • Kedua, pelaksanaan kekuasaan politik, perdana menteri, penasehat dan sebagainya, bersama-sama dengan kabinet merupakan bagian dari kekuasaan legislatif dan dapat di gantikan oleh mosi tidak percaya.
  • Ketiga, lembaga legislative dipilih selama periode tertentu melalui pemilihan umum yang tanggalnya di tentukan oleh kepala Negara formal berdasarkan pertimbangan dari perdana menteri atau penasihat.
b. Sistem Pemerintahan Parlementer di Indonesia
Sejak tanggal tanggal 14 November 1945, sistem pemerintahan di Indonesia mengatut sistem pemerintahan parlementer. Karena para menteri anggota kabinet yang dipimpin oleh seorang perdana menteri bertanggung jawab kepada Badan Perwakilan Rakyat. Menurut Zul Afdi Ardian sistem pemerintahan parlementer pada periode tersebut sempat mengalami perpindah kekuasaan dari tangan perdana menteri kepada presiden, yakni:
  • Pada tanggal 29 juni 1946 yang antara lain berisi bahwa berhubung dengan kejadian-kejadian  di dalam negeri yang membahayakan Negara, presiden dengan persetujuan kabinet mangambil alih kekuasaan pemerintahan sepenuhnya untuk sementara waktu. Hal ini berlangsung hingga tanggal 2 Oktober 1946. Setelah keadaan dianggap normal, presiden menunjuk kembali Sultan Syahrir untuk memimpin kabinet.
  • Pada tanggal 27 Juni 1947, yakni ketika tersiar berita tentang rencana Jendral Spoor hendak melancarkan serangan umum terhadap Negara RI. Oleh karena itu, presiden mengambil alih kekuasaan pemerintah sepenuhnya untuk sementara waktu. Keadaan ini hanya berlangsung selama satu minggu.
  • Terjadinya ketika PKI Muso mengadakan pemberontakan di Madiun. Dengan kejadian ini dikeluarkan UU No.30 tahun 1948 yang memberikan kekuasaan penuh kepada presiden selama tiga bulan terhitung mulai tanggal 15 September 1948 untuk menjalankan tindakan-tindakan dan membentuk peraturan yang diperlukan.

Referensi :
Affandi, Idrus, 1997, Tata Negara untuk SMU Kelas 3 Program IPS, Jakarta : Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Muhlisin, Mujianto, 2007, Kewarganegaraan untuk SMA, Jakarta: Ganeca.

Sistem Pemerintahan di Berbagai Negara

Sistem pemerintah berasal dari kata sistem dan pemerintah. Menurut W.J.S. Poerwadarminta sistem adalah sekelompok bagian yang bekerja bersama-sama untuk melakukan sesuatu maksud, sedangkan pemerintah merupakan perbuatan, cara atau hal urusan memerintah yang dilakukan oleh pemerintah.
Menurut E.Utrecht, iatilah pemerintah meliputi sebagai berikut:
  • Pemerintah sebagai gabungan dari semua badan kenegaraan atau alat perlengkap Negara yang berkuasa atau memrintah dalam arti luas yang meliputi badan yang membuat peraturan(legislative), badan yang menjalankan peraturan(eksekutif), dan badan yang mengadili pelanggar peraturan(yudikatif).
  • Pemerintah sebagai badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah suatu Negara(kepala Negara). Contohnya ialah presiden di Indonesia dan di Amerika Serikat, serta raja di Arab Saudi.
  • Pemerintah sebagai badan eksekutif, yaitu berarti bahwa kepada oemerintah bersama menteri-mentereinya. Sebagai contoh di Indonesia, yaitu presiden yang di bantu oleh para menteri.
Menurut Moh.Koesnardi,S.H. dkk, pemerintah dapat diartikan secara luas dan dapat pula di artikan secara sempit. Pemerintah dalam arti luas merupakan segala urusan yang di lakukan oleh Negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan negaranya, sedangkan pemerintah dalam arti sempit adalah suatu pemerintah yang hanya melaksanakan tugas eksekutif saja.
Jadi, sistem pemerintahan merupakan sistem hubungan fungsional antar lembaga Negara dalam menjalankan kekuasaan di dalam suatu Negara untuk mencapai tujuan.
Fungsi Pemerintah
Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan di taati oleh rakyatnya. Menurut teori politik, ada bermaca-macam fungsi Negara anrata lain sebagai berikut:
  1. Anarkisme
Anarkisme dapat diartikan sebagai suatu tindakan atau sikap penyangkalan dari Negara dan pemerintah serta penyangakalan dari semua tujuan dan fungsi Negara. Paham ini beranggapan bahwa kodrat manusia ialah lebih dan bijaksana sehingga manusia tidak lagi memerlukan Negara ataupun pemerintah dan fungsi Negara dan pemerintah seharusnya diselenggarakan saja oelh perhimpunan-perhimpunan yang dibuat secara sukarela tanpa ada alat-alat pemaksa, tanpa polisi, dan terutama tanpa hokum dan pengadilan.
  1. Individualisme
Paham Individualisme menyatakan bahwa Negara ialah suatu kebutukan yang terpaksa diterima. Fungsi dari pemerintahan Negara yakni menjalankan fungsi-fungsi yang tujuannya memeliharan dan mempertahankan keamana dan ketertiban individu dan masyarakat.
  1. Sosialisme
Sosialisme medrupakan suatu gerakan sosial yang menghendaki campur tangan pemerintah yang seluas-luasnya dalam bidang perekonomian. Aktivitas Negara sangat luas sehingga tidak ada lagi aktivitas sosial yang tidak diselenggarakan oleh Negara. Seluruh aktivitas Negara hanya ditunjukan untuk memenuhi kesejahteraan bersama umat manusia.
  1. Komunisme
Komunisme bertujuan memperluas fungsi Negara dan menuntut penguasaan bersama dari alat-alat produksi. Komunisme berneda dengan sosialisme karena Komunisme lebih bersifat revolusioner, sedangkan sosialisme bersifat evolusioner. Komunisme membenarkan tercapainya tujuan Negara dengan jalan revolusi, sedangkan sosialisme masih percaya pada cara-cara damai.
  1. Sindikalisme
Sindikalisme merupakan suatu gerakan politik yang di mulai di Perancis sekitar tahun 1890. Gerakan Syndicalisme Revolusionaire merupakan gerakan buruh yang bersifat politis yang dapat mempengaruhi dan menguasai gerakan-gerakan serikat sekerja Perancis. Paham ini berpendapat bahwa Negara tidak diperlukan untuk melaksanakan cita-cita sosialisme. Serikat pekerja itulah yang dapat menggantikan peranan Negara sebagai pelaksana fungsi-fungsi kesejahteraan dan keamanan.
  1. Guild Socialism
Guild Socialism merupakan suatu gerakan yang bersifat khas Inggris. Paham ini mengajarkan bahwa dalam badan-badan koperasi umum akan menguasai alat-alat produksi dan akan menyelengarakan tugas-tugas kenegaraan dalam bidang kesejahteraan. Paham ini di deipengaruhi oleh sosialisme dan sindikalisme.
  1. Fascisme
Fascisme berasal dari kata fascio yang berarti kelompok atau kumpulan. Fascisme sebagai gerakan politik yang dibentuk oleh Bennito Mussolini yang mempunyai sifat-sifat yang khas yaitu kediktatoran dan ketotaliterannya, serta dianutnya doktrin organis Negara. Fascisme membenarkan penguasaan dari semua alat produksi oleh Negara dan tidak mengenal batas dari fungsi-fungsi yang dapat diselenggarakan oleh Negara.
  1. Kolektivisme Empiris
Kolektivisme Empirismerupakan paham yang berusaha mengutamakan kesejahteraan kolekif(bersama) dengan menyediakan jasa-jasa yang tidak dapat diberikan oleh usaha-usaha swasta. Paham ini mendasarkan diri pada pengalaman(empiris).


Referensi :
Affandi, Idrus, 1997, Tata Negara untuk SMU Kelas 3 Program IPS, Jakarta : Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Muhlisin, Mujianto, 2007, Kewarganegaraan untuk SMA, Jakarta: Ganeca.

Makna Pancasila sebagai Ideologi Terbuka

  1. Arti Ideologi Terbuka dan Ideologi Tertutup
Secara etimologis, istilah Ideologi berasal dari kata “idea” yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita, pemikiran, dan kata “logos” yang berarti ilmu. Kata “idea” berasal dari bahasa Yunani, yaitu “edos” yang berarti bentuk. Ideologi Terbuka merupakan suatu sistem pemikiran terbuka. Sedangkan Ideologi Tertutup merupakan suatu pemikiran tertutup. Ideologi Terbuka memiliki ciri khas yaitu nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari harta kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat sendiri. Ideologi terbuka diciptakan oleh Negara melainkan digali dan ditemukan dalam masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu, Ideologi terbuka merupakan milik semua masyarakat dalam menemukan ‘dirinya’ dan ‘kepribadiannya’ dalam Ideologi tersebut. Sedangkan Ideologi tertutup dapat dikenali dari beberapa ciri khasnya. Ideologi itu bukan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat melainkan merupakan cita-cita suatu kelompok orang yang mendasari suatu program untuk mengubah dan memperbarui masyarakat.

  1. Hakikat Ideologi Pancasila
Sebagai Ideologi, pancasila mencangkup pengertian tentang ide, gagasan, konsep dan pengertian dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia. Kelima sila Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh sehingga pemahaman dan pengamalannya harus mencangkup semua nilai yang terkandung di dalamnya. Nilai-nilai yang terkanndung dalam setiap Pancasila adalah sebagai berikut.
1)   Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Mengangandung nilai spiritual, memberikan kesempatan yan seluas-luasnya kepada semua pemeluk agama dan penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk berkembang di Indonesia.
2)   Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Mengandung nilai kesamaan derajat maupun hak dan kewajiban, cinta-mencintai, hormat-menghormati, keberanian membela kebenaran dan keadilan, toleransi, dan gotong royong.
3)   Sila Persatuan Indonesia
Dalam masyarakat Indonesia yang pluralistik mengandung nilai persatuan bangsa dan persatuan wilayah yang merupakan faktor pengikat yang menjamin keutuhan
nasional atas dasat Bhineka Tunggal Ika. Niali ini menempatkan kepentingan dan keselamatan bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
4)   Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan atau Perwakilan
Menunjukan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat yang diwujudkan oleh persatuan nasional  yang nyata(real) dan wajar. Nilai ini mengutamakan kepentingan Negara dan bangsa dengan mempertahankan penghargaan atas kepentingan pribadi dan golongan, musyawarah untuk mufakat, kebenaran, dan keadilan.
5)   Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Mengandung nilai keadilan, keseimbangan antara hak dan kewajiban, penghargaan terhadap hak orang lain, gotong royong dalam suasana kekeluargaan, ringan tangan dan kerja keras untuk bersama-sama mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

  1. Pancasila sebagai Ideologi yang Reformatif, Dinamis dan Terbuka
Pancasila sebagai suatu Ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup, tetapi bersifat reformatif, dinamis dan terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa Ideologi pancasila besifat aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi(iptek), serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat.
Keterbukaan Ideologi pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya, tetapi mengeksplisitkan wawasan secara lebih konkret sehingga memiliki kemampuan yang reformatif untuk memecahkan berbagai masalah aktual yang senantiasa berkembang seiring dengan aspirasi rakyat, perkembangan iptek, serta zaman. Eksplisitasi dilakuakn dengan menghadapkannya pada berbagai masalah yang selalu silih berganti melalui refleksi yang nasional sehingga terungkap makna operasionalnya. Dengan demikian, penjabaran Ideologi dilaksanakan dengan interpretasi yang kritis dan rasional.
  1. Niali Dasar
Nilai dasar meliputi hakikat kelima sila Pancasila, nilai-nilai dasar tersebut merupakan esensi dari sila-sila Pancasila yang bersifat universal sehingga dalam nilai dasar tersebut mengandung cita-cita, tujuan dan nilai-nilai yang baik dan benar. Sebagai Ideologi terbuka, nilai dasar inilah yang bersifat tetap dan melekat pada kelangsungan hidup Negara.


  1. Nilai Instrumental
Nilai ini meliputi arahan, kebijakan, strategi, sasaran, serta lembaga pelaksanaannya. Dan merupakan eksplisitasi, yaitu penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai dasar Ideologi pancasila.
  1. Nilai Praktis
Merupakan nila-nilai instrumental dalam suatu realisasi pengamalan yang bersifat nyata dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Suatu Ideologi, selain memiliki aspek-aspek yang bersifat ideal yang berupa cita-cita, pemikiran-pemikiran, dan nilai-nilai yang dianggap baik, juga harus memiliki norma yang jelas karena Ideologi harus mampu direalisasikan dalam kehidupan praktis yang merupakan suatu akulturasi secara konkret. Oleh karena itu, pancasila sebagai Ideologi terbuka secara structural memiliki tiga dimensi sebagai berikut:
1)      Dimensi Idealistis
Merupakan nilai-nilai dasar yang terkandung dalam pancasila yang bersifat sistematis, rasional dan menyeluruh, yaitu hakikat nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila(Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan,Kerakyatan, dan Keadilan).
2)      Dimensi Normatif
Merupakan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila perlu dijabarkan ke dalam suatu sistem norma, sebagaimana terkandung dalam norma-norma kenegaraan.
3)      Dimensi Realitas
Merupakan suatu Ideologi harus mampu mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Oleh karena itu, selain memiliki dimensi nilai-nilai ideal dan normative, pancasila juga harus mampu dijabarkan dalam kehidupan bermasyarakat secara nyata, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam penyelenggaraan Negara.
Berdasarkan dimensi yang dimiliki oleh pancasila sebagai Ideologi terbuka, maka sifat Ideologi pancasila tidak bersifat “utopis”, yaitu hanya merupakan sistem ide-ide belaka yang jauh dari kehidupan sehari-hari secara nyata. Pancasila juga bukan merupakan Ideologi “pragmantis” yang hanya menekankan segi praktisi belaka tanpa adanya aspek idealisme. Ideologi Pancasila yang bersifat terbuka hakikatnya nilai-nilai dasar yang bersifat unviversal dan tetap. Adapun penjabaran dan realisasinya senantiasa dieksplisitkan secara dinamis-reformatif yang senantiasa mampu melakukan perubahan sesuai dengan dinamika aspirasi masyarakat.

Referensi :
Affandi, Idrus, 1997, Tata Negara untuk SMU Kelas 3 Program IPS, Jakarta : Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Muhlisin, Mujianto, 2007, Kewarganegaraan untuk SMA, Jakarta: Ganeca.