Rabu, 23 Maret 2011

Pemilihan Umum di Indonesia

Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah amandemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rezim pemilu. Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004.
Pada 2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu. Di tengah masyarakat, istilah "pemilu" lebih sering merujuk kepada pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali.
Pemilihan umum di Indonesia menganut asas "Luber" yang merupakan singkatan dari "Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia". Asal "Luber" sudah ada sejak zaman Orde Baru Langsung berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan. Umum berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara. Bebas berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, kemudian Rahasia berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.
Kemudian di era reformasi berkembang pula asas "Jurdil" yang merupakan singkatan dari "Jujur dan Adil". Asas jujur mengandung arti bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih.
Pemilu diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Komisi ini memiliki tanggung jawab penuh atas penyelenggaraan pemilu, dan dalam menjalankan tugasnya, KPU menyampaikan laporan kepada Presiden dan DPR.
Menurut Pasal 25 UU No. 12 Tahun 2003, tugas dan wewenang KPU adalah:
  1. Merencanakan penyelenggaraan KPU.
  2. Menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan pemilu.
  3. Mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilu.
  4. Menetapkan peserta pemilu.
  5. Menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi, dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
  6. Menetapkan waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye, dan pemungutan suara. 
  7. Menetapkan hasil pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
  8. Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu. 
  9. Melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang diatur undang-undang.
A. Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD
Untuk menjadi calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, menurut Pasal 60 UU No. 12 Tahun 2003, seorang WNI harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  1. berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.
  2. bertakwa kepada Tuhan Yang Mahaesa.
  3. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia.
  5. berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau sederajat.
  6. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  7. bukan bekas anggota Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat dalam G30S/PKI, atau organisasi terlarang lainnya.
  8. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  9. tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  10. sehat jasmani dan rohani.
  11. terdaftar sebagai pemilih

Sepanjang sejarah Republik Indonesia, telah terjadi 9 kali pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, dan 2004 (pemilu anggota DPD pertama);

1. Pemilu 1955
Pemilu pertama dilangsungkan pada tahun 1955 dan bertujuan untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante. Pemilu ini seringkali disebut dengan Pemilu 1955, dan dipersiapkan di bawah pemerintahan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo. Namun, Ali Sastroamidjojo mengundurkan diri dan pada saat pemungutan suara, kepala pemerintahan telah dipegang oleh Perdana Menteri Burhanuddin Harahap.
Sesuai tujuannya, Pemilu 1955 ini dibagi menjadi dua tahap, yaitu:
  • Tahap pertama adalah Pemilu untuk memilih anggota DPR. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955, dan diikuti oleh 29 partai politik dan individu,
  • Tahap kedua adalah Pemilu untuk memilih anggota Konstituante. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955.
Lima besar dalam Pemilu ini adalah Partai Nasional Indonesia, Masyumi, Nahdlatul Ulama, Partai Komunis Indonesia, dan Partai Syarikat Islam Indonesia.

2. Pemilu 1971
Pemilu berikutnya diselenggarakan pada tahun 1971, tepatnya pada tanggal 5 Juli 1971. Pemilu ini adalah Pemilu pertama setelah orde baru, dan diikuti oleh 10 partai politik. Lima besar dalam Pemilu ini adalah Golongan Karya, Nahdlatul Ulama, Parmusi, Partai Nasional Indonesia, dan Partai Syarikat Islam Indonesia. Pada tahun 1975, melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golkar, diadakanlah fusi (penggabungan) partai-partai politik, menjadi hanya dua partai politik (yaitu Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi Indonesia) dan satu Golongan Karya.

3. Pemilu 1977 – 1997
Pemilu-Pemilu berikutnya dilangsungkan pada tahun 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Pemilu-Pemilu ini diselenggarakan dibawah pemerintahan Presiden Soeharto. Pemilu-Pemilu ini seringkali disebut dengan "Pemilu Orde Baru". Sesuai peraturan Fusi Partai Politik tahun 1975, Pemilu-Pemilu tersebut hanya diikuti dua partai politik dan satu Golongan Karya. Pemilu-Pemilu tersebut kesemuanya dimenangkan oleh Golongan Karya.

4. Pemilu 1999
Pemilu berikutnya, sekaligus Pemilu pertama setelah runtuhnya orde baru, yaitu Pemilu 1999 dilangsungkan pada tahun 1999 (tepatnya pada tanggal 7 Juni 1999) di bawah pemerintahan Presiden BJ Habibie dan diikuti oleh 48 partai politik. Lima besar Pemilu 1999 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Amanat Nasional. Walaupun Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan meraih suara terbanyak (dengan perolehan suara sekitar 35 persen), yang diangkat menjadi presiden bukanlah calon dari partai itu, yaitu Megawati Soekarnoputri, melainkan dari Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Abdurrahman Wahid (Pada saat itu, Megawati hanya menjadi calon presiden). Hal ini dimungkinkan untuk terjadi karena Pemilu 1999 hanya bertujuan untuk memilih anggota MPR, DPR, dan DPRD, sementara pemilihan presiden dan wakilnya dilakukan oleh anggota MPR.

5. Pemilu 2004
Pada Pemilu 2004, selain memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, rakyat juga dapat memilih anggota DPD, suatu lembaga perwakilan baru yang ditujukan untuk mewakili kepentingan daerah.

B. Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Pemilihan umum presiden dan wakil presiden (pilpres) pertama kali diadakan dalam Pemilu 2004. Pemilu 2004 merupakan pemilu pertama di mana para peserta dapat memilih langsung presiden dan wakil presiden pilihan mereka.  Pemenang pilpres 2004 adalah Susilo Bambang Yudhoyono. Pilpres ini dilangsungkan dalam dua putaran, karena tidak ada pasangan calon yang berhasil mendapatkan suara lebih dari 50%. Putaran kedua digunakan untuk memilih presiden yang diwarnai persaingan antara Yudhoyono dan Megawati yang akhirnya dimenangi oleh pasangan Yudhoyono-Jusuf Kalla. Pergantian kekuasaan berlangsung mulus dan merupakan sejarah bagi Indonesia yang belum pernah mengalami pergantian kekuasaan tanpa huru-hara. Satu-satunya cacat pada pergantian kekuasaan ini adalah tidak hadirnya Megawati pada upacara pelantikan Yudhoyono sebagai presiden.

C. Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) menjadi bagian dari rezim pemilu sejak 2007. Pilkada pertama di Indonesia adalah Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara pada 1 Juni 2005.

Sabtu, 19 Maret 2011

Hubungan Warga Negara dan Negara

A   Siapakah Warga Negara?
    Pasa 26 aya (1) mengatur siapa saja yang termasuk warga negara Republik Indonesia. Pasal ini dengan tegas menyatakan bahwa warga Negara adalah orang asli bangsa Indonesia dan orang bangsa lain(missal : belanda, arab, amerika, china yang bertempat tinggal di Indonesia), mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia, dan disahkan oleh undang-undang sebagai warga Negara. Syarat-syarat menjadi warga Negara terdapat di undang-undang(Pasal 26 ayat 2).

    B   Pengertian Negara
      Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dan masyarakat. Oleh karena itu, sebagai organisasi, Negara dapat memaksakan kekuasaan secara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama. Negra mempunyai tugas 2 tugas utama, yaitu:
      1. Mengatur dan mentertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bergantung satu sama lainnya.
      2. Mengatur dan menyatukankegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara. Dengan demikian, sebagai organisasi, Negara mempunyai kekuasaan yang paling kuat dan teratur.

      C   Sifat-sifat Negara
        Sebagai kekuasaan tertinggi, Negara mempunyai sifat kusus yang tidak melekat pada organnisasi lain. Sifat tersebut melekat pada Negara karena penjelmaan (Manifestasi) dari kedaulatan yang dimiliki. Sifat tersebut sebagai berikut:
        Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekersan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan menceegah timbulnya anarki.
        • Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. 
        • Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.

        D   Kesamaan Kedaulatan dalam Hukum dan Pemerintahan
          Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hokum dan pemerintahan. Ini adalah konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat bersifat kerakyatan. Kedudukan MPR, DPR dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 5 tahun 1975.

          E   Kemerdekaan Memeluk Agama
            Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 menyatakan “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Artinya kepercayaan Bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Ayat (2) : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya”. Kebebasan memeluk agamanya merupakan salah satu hak yang paling asasi di atara hak-hak asasi manusia karena kebebasan agama itu langsung bersumber pada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Agama dan kepercayaan terhadapa Tuhan Yang Maha Esa adalah berdasarkan keyakinan sehingga tidak dapat dipisahkan. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu sendiri tidak memaksa setiap manusia untuk memeluk dan menganutnya.

            F   Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara
              Pasal 30 ayat (1) UUD 1954 menyatakan hak dan kewajiban setiap warga Negara ikut serta dalam usaha pembelaan Negara dan ayat (2) menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut dilakukan dengan Undang-undang(UU). UU yang dimaksud ialah UU No 20 Thn 1982 tentang Pokok-pokok Pertahanan Keamanan Negara yang antara lain mengatur Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta.

              G   Hak Mendapat Pengajaran
                Sesuai dengan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercermin dalan alinea keempat pembukaan UUD 1945, yaitu bahwa Pemerintah Negara Indonesia antara lain kewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa, Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menetapkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran. Maka dari itu UUD1945 mewajibkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan UU (Pasal 31 ayat(2)).
                Pelaksanaan Undang-undang ini terdapat dalam peraturan pemerintah Nomor 27,28,29 Tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999, masing-masing tentang Pendidikan Persekolahan, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi. Peraturan pemerintah tersebut juga menerapkan pelaksanaan wajib belajar 9 tahun secara bertahap.
                H   Kebudayaan Nasional Indonesia
                  Pasal 32 menetapkan bahwa Pemerintah hendaknya memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Penjelasan UUD 1945 memberikan rumusan tentang kebudayaan bangsa sebagai “kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi rakyat Indonesia seluruhnya”, termasuk “kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak ke budayaan di daerah-daerah di seluruh Indonesia”. Penjelasan UUD 1945 tersebut menunjukkan arah budayaan tersebut, yaitu ”menuju ke arah kemajuan adab budaya dan persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia.”

                  I   Kesejahteraan Sosial
                  Pasal 33 dan 34 UUD 1945 mengatur kesejahteraan sosial. Pasal 33 yang terdiri atas tiga ayat menyatakan:
                    1. Perekonomian disusun sebagi usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaanb. 
                    2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang mengatasi hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. 
                    3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
                    Penjelasan Pasal 33 UUD 1945 menetapkan bahwa produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuransatu orang saja. Karena itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Perekonomian di Negara Indonesia berdasarkan demokrasi ekonomi di mana kemakmuran adalah bagai semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hiduo orang banyak harus dikuasai oleh Negara. Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak yang boleh berada di tangan orang-seorang. Bumi, air dan kekayaan alam terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat sehingga harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pasal 33 UUD 1945 merupakan pasal penting dan esensial, karena menyangkut pelaksanaan demokrasi ekonomi dan keadlian sosial.


                    Sumber : Pendidikan kewarganegaraan, gramedia pustaka utama 2001

                    Semangat Kebangsaan, Nasionalisme dan Patriotisme dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara.

                    A.   Semangat Kebangsaan, Nasionalisme dan Patriotisme
                     Proklamasi dan revormasi kemerdekaan pada hakikatnya merupakan manifestasi dan kemampuan rakyat Indonesia yang khususnya pada angkatan ’45. Angkatan tersebut telah membangkitkan kekuatan dan daya yang mampu menempatkan bangsa Indonesia sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia.
                        Hal-hal yang terkandung dalam jiwa semangat ’45: 
                    • Pro Patria dan Primus Patrialis, artinya mencintai tanah air dan mendahulukan kepentingan tanah air. 
                    •  Jiwa solidaritas dan kesetiakawanan dari semua lapisan masyarakat terhadap perjuangan kemerdekaan. 
                    •  Jiwa toleransi atau tenggang rasa antaragama, antarsuku, antargolonga dan antarbangsa.
                    • Jiwa tanpa pamrih dan bertanggung jawab. 
                    • Jiwa ksatria dan kebesaran jiwa yang tidak mengandung balas dendam.
                    Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam semangat angkatan ’45 sebagai perwujudan:
                    • Semangat menentang dominasi asing dalam segala bentuknya, terutama penjajahan.
                    • Semangat pengorbanan seperti pengorbanan harta benfa dan jiwa raga.
                    • Semangat tahan derita dan tahan uji.
                    • Semangat kepahlawanan.
                    • Semangat persatuan dan kesatuan. 
                    • Percaya pada diri sendiri.
                    B.   Menerapkan Semangat Kebangsaan
                    Bangsa Indonesia adalah bangsa pejuang. Sebagai bangsa pejuang, Indonesia telah menjungjung kegigihan dan nilai-nilai kejuangannya terhadap bangsa dan Negara Indonesia tercinta. Sebagai generasi penerus, kita harus mampu menggali nilai
                    kepahlawanan yang terdapat di dalam diri pejuang. Seperti halnya nilai persatuan, nilai pengorbanan, nilai kecintaan dan nilai kebanggaan.

                    1. Nilai Persatuan
                    Nilai kepahlawanan yang dimiliki oleh para pejuang bangsa Indonesia adalah mampu menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan, serta keselamatan bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.

                    1. Nilai Pengorbanan
                    Pengorbanan yang dimaksud ialah bukan pengorbanan untuk dirinya atau demi keluarga dan golongannya, melaikan demi kepentingan Negara dan bangsanya. Harta, jiwa, nyawa, tenaga dan hal-hal yang melekat pada dirinya siap dikorbankan demi kepentingan bangsa. Inilah yang mampu mengantarkan bangsa Indonesia ke pintu gerbang kemerdekaan.

                    1. Nilai Kecintaan
                    Kuatnya semangat, pengorbanan dan persatuan para pahlawan karena di dasari oleh kecintaannya yang tinggi pada bangsa dan tanah air ini. Jika tidak di dasari oleh rasa kecintaan pada bangsa ini, sangat tidak mungkin bangsa Indonesia rela berkorban untuk kemerdekaan, kepentingan dari negeri ini.

                    1. Nilai Kebanggaan
                    Bangga sebagai bangsa Indonesia dapat menimbulkan sikap rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara. Dengan kebanggan inilah, bangsa Indonesia merasa bahwa harkat dan martabat bangsa harus tetap di pertahankan agar senantiasa lestari.
                    Perjuangan mengisi kemerdekaan tidak lebih ringan daripada pejuang merebut kemerdekaan. Pada masa lalu pembangunan ini, segenap bangsa Indonesia diharapkan mampu mengamalkan sandi-sandi nilai kepahlawanan, perjuangan dan persatuan bangsa demi kejayaan bagnsa Indonesia.



                    Sumber : Pendidikan kewarganegaraan untuk kelas X. Aim abdulkarim,2006. Grafindo mesia pratama.

                    Jumat, 18 Maret 2011

                    Hak dan Kewajiban Warga Negara sebagai Anggota Masyarakat

                    PENGERTIAN HAK, KEWAJIBAN DAN WARGA NEGARA
                    1.     Pengertian Hak
                    Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.( Prof. Dr. Notonagoro)”
                    2.     Pengertian Kewajiban
                    Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan oleh pihak tertentu dan tidak dapat di pindahkan ke pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan(Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya : Melaksanakan tata tertib di perguruan tinggi, membayar  uang kuliah atau melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik-baiknya dan sebagainya.
                    3.     Pengertian Warga Negara
                    Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.

                    ASAS KEWARGANEGARAAN
                    Adapun untuk menentukan siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu:
                    1.     Kriterium Kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:

                    • Kriterium kelahiran menurut asas keibu-bapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
                    • Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.


                    Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau tidak mempunya kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan kewarganegaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif.
                    Pelaksanaan kedua stelselo ini kita bedakan dalam:
                    • Hak Opsi, ialah hak untuk memiliki kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif). 
                    • Hak Reputasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).
                    2.  Naturalisasi atau pewarganegaraan adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.
                    Di indonesia, siapa yang menjadi warga negara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945, yaitu:
                    (1)  Orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
                    (2) Syarat-syarat mengenai kewarganeraan ditetapkan dengan undang-undang. UU No. 62 Tahun 1958 dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh:
                    ·         Karena kelahiran;
                    ·         Karena pengangkatan;
                    ·         Karena dikabulkan permohonan;
                    ·         Karena pewarganegaraan;
                    ·         Karena atau sebagai akibat dari perkawinan;
                    ·         Karena turut ayah/ibunya;
                    ·         Karena pernyataan.


                    Sudah selayaknya keturunan warga negara RI adalah WNI. Hubungan hukum kekeluargaan antara ibu dan anak selalu mengadakan hukum secara yuridis. Anak baru turut kewarganegaraan ayahnya, setelah ayah itu mengadakan hubungan hukum kekeluargaan dan apabila hubungan hukum itu baru diadakan setelah anak itu menjadi dewasa, maka ia tidak turut kewarganegaraan ayahnya. Menjalankan ius soli supaya orang-orang yang lahir di Indonesia tidak ada yang tanpa kewarganegaraan.

                    HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
                    1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
                    2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 31 UUD 1945.
                    Referensi:
                    Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Penerbit Paradigma:
                    Yogyakarta 2007.
                    http://netsains.com/2009/07/mengembalikan-hak-hak-warga-negara/