Pasa 26 aya (1) mengatur siapa saja yang termasuk warga negara Republik Indonesia. Pasal ini dengan tegas menyatakan bahwa warga Negara adalah orang asli bangsa Indonesia dan orang bangsa lain(missal : belanda, arab, amerika, china yang bertempat tinggal di Indonesia), mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia, dan disahkan oleh undang-undang sebagai warga Negara. Syarat-syarat menjadi warga Negara terdapat di undang-undang(Pasal 26 ayat 2).
B Pengertian Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dan masyarakat. Oleh karena itu, sebagai organisasi, Negara dapat memaksakan kekuasaan secara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama. Negra mempunyai tugas 2 tugas utama, yaitu:
- Mengatur dan mentertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bergantung satu sama lainnya.
- Mengatur dan menyatukankegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara. Dengan demikian, sebagai organisasi, Negara mempunyai kekuasaan yang paling kuat dan teratur.
C Sifat-sifat Negara
Sebagai kekuasaan tertinggi, Negara mempunyai sifat kusus yang tidak melekat pada organnisasi lain. Sifat tersebut melekat pada Negara karena penjelmaan (Manifestasi) dari kedaulatan yang dimiliki. Sifat tersebut sebagai berikut:
Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekersan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan menceegah timbulnya anarki.
- Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
- Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hokum dan pemerintahan. Ini adalah konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat bersifat kerakyatan. Kedudukan MPR, DPR dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 5 tahun 1975.
E Kemerdekaan Memeluk Agama
Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 menyatakan “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Artinya kepercayaan Bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Ayat (2) : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya”. Kebebasan memeluk agamanya merupakan salah satu hak yang paling asasi di atara hak-hak asasi manusia karena kebebasan agama itu langsung bersumber pada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Agama dan kepercayaan terhadapa Tuhan Yang Maha Esa adalah berdasarkan keyakinan sehingga tidak dapat dipisahkan. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu sendiri tidak memaksa setiap manusia untuk memeluk dan menganutnya.
F Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara
Pasal 30 ayat (1) UUD 1954 menyatakan hak dan kewajiban setiap warga Negara ikut serta dalam usaha pembelaan Negara dan ayat (2) menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut dilakukan dengan Undang-undang(UU). UU yang dimaksud ialah UU No 20 Thn 1982 tentang Pokok-pokok Pertahanan Keamanan Negara yang antara lain mengatur Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta.
Sesuai dengan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercermin dalan alinea keempat pembukaan UUD 1945, yaitu bahwa Pemerintah Negara Indonesia antara lain kewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa, Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menetapkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran. Maka dari itu UUD1945 mewajibkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan UU (Pasal 31 ayat(2)).
Pelaksanaan Undang-undang ini terdapat dalam peraturan pemerintah Nomor 27,28,29 Tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999, masing-masing tentang Pendidikan Persekolahan, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi. Peraturan pemerintah tersebut juga menerapkan pelaksanaan wajib belajar 9 tahun secara bertahap.
H Kebudayaan Nasional IndonesiaPasal 32 menetapkan bahwa Pemerintah hendaknya memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Penjelasan UUD 1945 memberikan rumusan tentang kebudayaan bangsa sebagai “kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budi rakyat Indonesia seluruhnya”, termasuk “kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak ke budayaan di daerah-daerah di seluruh Indonesia”. Penjelasan UUD 1945 tersebut menunjukkan arah budayaan tersebut, yaitu ”menuju ke arah kemajuan adab budaya dan persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia.”
I Kesejahteraan Sosial
Pasal 33 dan 34 UUD 1945 mengatur kesejahteraan sosial. Pasal 33 yang terdiri atas tiga ayat menyatakan:
- Perekonomian disusun sebagi usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaanb.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang mengatasi hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
- Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Penjelasan Pasal 33 UUD 1945 menetapkan bahwa produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuransatu orang saja. Karena itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Perekonomian di Negara Indonesia berdasarkan demokrasi ekonomi di mana kemakmuran adalah bagai semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hiduo orang banyak harus dikuasai oleh Negara. Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak yang boleh berada di tangan orang-seorang. Bumi, air dan kekayaan alam terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat sehingga harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pasal 33 UUD 1945 merupakan pasal penting dan esensial, karena menyangkut pelaksanaan demokrasi ekonomi dan keadlian sosial.
Sumber : Pendidikan kewarganegaraan, gramedia pustaka utama 2001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar