Selasa, 01 Maret 2011

INSTRUMEN HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL

Beberapa instrumen yang dapat di jadikan tolak ukur dalam peradilan Internasional tentang hak asasi manusia yaitu sebagaimana terdapat dalam pasal 5 Undang-Undang Roma .Da;am pasal tersebut di jelaskan bahwa yurisdiksi peradilan dibatasi kepada kejahatan yang sangat serius yang menjadi perhatian internasional secara keseluruhan

A. Kejahatan terhadap manusia
Menurut undang-undang Roma yang di maksud dengan kejahatan terhadap manusia adalah tindakan-tindakan sistematis yang dilakukan penguasa terhadap salah satu kelompok atau penduduk sipil. Artinya tindakan tersebut dilakukan secara sengaja, misalnya:
1.    Penyiksaan
2.    Penghilangan nyawa secara paksa
3 Penangkapan/penahanan secara paksa dan melanggar hukum internasional
4.    Perbudakan seks atau protitusi secara paksa
5.    Tindakan bumi hangus (pembasmian)
6.    Kejahatan apharteid
7.    Pembunuhan sistematis dan beberapa tindakan keji lainnya
B. Genosida
Genosida menurut undang-undang Roma adalah tindakan penguasa untuk menghancurkan sebagian atau keseluruh suku bangsa,etnis,ras, atau golongan agama.

C. Kejahatan Perang/Agresi
Kejahatan perang menurut undang undang Roma adalah pelanggaran pelanggaran berat terhadap Konvensi Janewa 12 Agustus 1949 misalnya :
1.    Penyanderaan
2.    Pembunuhan di sengaja
3.    Merampas hak tawanan perang
4.    Pemindah paksaan tanpa alasan hukum
5.    Pemusnahan tanpa alasan hukum yang jelas
Penyiksaan luar biasa dll

Selain pelanggaran pelanggaran di atas terdapat pula beberapa pelanggaran konvensi internasional yang berlaku dalam perang konflik senjata misalnya :
1.    Penyerangan terhadap penduduk sipil
2.    Penyerangan terhadap objek objek sipil
3.    Penyerangan terhadap personel,instalasi,unit kendaraan yang membawa bantuan kemanusiaan atau misi perdamaian PBB
4.    Melakukan penyerangan atau pemboman terhadap penduduk sipil
5.    Melakukan pemindah paksa terhadap penduduk sipil ke luar wilayah yang di kuasai
6.    Penyerangan terhadap fasilitas umum
7.    Melakukan kekerasan terhadap tawanan perang
8. Melakukan pemaksaan terhadap penduduk yang dikuasai untuk menyerang negaranya sendiri
9.    Melakukan penjarahan
10. Menggunakan senjata beracun
11. Menggunakan gas beracun
12. Memanfaatkan kondisi masyarakat sipil kelaparan sebagai metode perang atau menghambat lajunya bantuan kemanusiaan
Memanfaatkan anak anak usia 15 tahun sebagai anggota angkatan bersenjata


Referensi:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar