Senin, 23 Mei 2011

Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dengan Negara Lain

Pada umumnya sistem pemerintahan suatu Negara telah dituangkan secara jelas di dalam konstitusi atau undang-undang Negara masing-masing. Untuk mengetahui apakah suatu Negara menganut sistem pemerintahan presidensial atau sistem pemerintahan parlementer, kita dapat melihat bagaimana hubungan fungsional antara lembaga yang memegang kekuasaan Negara, yaitu lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif.
Untuk memahami sistem pemerintahan presidensial, kita dapat mengambil contoh dari Negara induknya, yakni Amerika Serikat. Beberapa Negara lainnya yang meniru sistem pemerintahan presidensial disesuaikan dengan situasi dan kondisi Negara masing-masing.  Sedangkan Negara induk yang menerapkan sistem pemerintahan parlementer, yaitu Inggris.
1.        Sistem Pemerintahan Presidensial
a.        Sistem Pemerintahan Presidensial di Amerika Serikat
Amerika serikat merupakan Negara pertama yang menggunakan konstitusi tertulis. Konstitusi tertulis(undang-undang dasar) negara Amerika Serikat meliputi Pembukaan(satu alinea), Artikel I(Bagian Pembentuk Undang-undang), Artikel II(Bagian Pelaksana Undang-undang), Artikel III(Bagian Hukum), Artikel IV(Hubungan antarnegara Bagian), Artikel V(Amandemen terhadap Undang-undang Dasar), Artikel VI(Aturan-aturan Umum), Artikel VII(Ratifikasi sebagai Syarat Sah Berlakunya Undang-undang Dasar). Konstitusi Amerika Serikat ini menegaskan tugas dan wewenang tiga lembaga yang memegang kekuasaan Negara, yaitu lembaga legislatif, lembaga yudikatif, dan lembaga yudikatif.
  • Lembaga Legislatif(Kongres)
Bab I Pasal 10 Konstitusi Amerika Serikat telah mengesahkan bahwa kekuasaan untuk membentuk undang-undang berada di tangan sebuah Kongres Amerika Serikat. Sikap kongres ialah tidak dapat melakukan tindakan apapun terhadap veto presiden sehingga presiden tidak mempunyai kewajiban untuk melaksanakan undang-undang yang telah ditetapkan oleh Kongres atau dengan kata lain undang-undang tidak mempunyai arti sebagai undang-undang dan kongres tidak menerima veto yang dijatuhkan oleh presiden. Kongres ini terdiri dari dua badan(bicameral), yaitu Senat(perwakilan dari tiap-tiap Negara bagian yang dipilih oleh rakyat Negara bagian yang bersangkutan) dan Dewan Perwakilan Rakyat atau House of Represensitive (perwakilan rakyat negara).


  • Lembaga Eksekutif
Berdasarkan Konstitusi Amerika Serikat, yang bertanggung jawab sebagai pelaksana undang-undang ialah presiden. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 4(empat) tahun. Dalam menjalani kekuasaanya presiden bebas dari campur tangan Kongres, artinya tidak ada keharusan bagi presiden untuk mempertanggungjawabkan kebijakan yang telah ditempuh kepada kongres sebagaimana halnya dalam sistem pemerintahan parlementer. Konstitusi Amerika Serikat menyebutkan bahwa: kekuasaan eksekutif berada di tangan Presiden Amerika Serikat  dan akan di pegang selama empat tahun(The executive power shall be vested in a President of the United States and that be shall hold his office during the term of four years). Dengan demikian, Konstitusi telah menentukan masa jabatan Presiden dan presiden tidak dapat dijatuhkan oleh Kongres, kecuali melalui impeachment karena presiden dan wakil presiden tidak dipilih oleh lembaga legislative, tetapi oleh Electoral College. Selaku kepala Negara, presiden memiliki hak prerogratif, antara lain sebagai panglima tertinggi angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara Amerika Serikat, serta tentara milisi dari berbagai Negara bagian yang dipanggil untuk melakukan dinas militer. Disamping itu, ia berhak memberi pengampunan dan penundaan pelaksanaan hukuman bagi pelanggaran terhadap Negara Amerika Serikat, kecuali hukuman yang dijatuhkan oleh Senat. Dalam bidang legislatif Presiden Amerika Serikat mempunyai 2 (dua) hak veto untuk menolak suatu rancangan undang-undang yaitu Pocket Veto(hak presiden untuk tidak menandatangani suatu rancangan undang-undang yang bersifat mutlak atau tidak dapat dihapuskan sehingga rancangan undang-undang tersebut tidak akan menjadi undang-undang), Qualified Veto(jika presiden dalam waktu 10 hari memberikan alasan penolakannya, kemudian mengembalikannya kepada Kongres. Dan bersifat menunda atau suspensife).
  • Lembaga Yudikatif
Di Amerika Serikat, kekuasaan di bidang dipegang oleh sebuah lembaga Mahkamah Agung(Supreme Court) dan kepada pengadilan-pengadilan rendah lain yang sewaktu-waktu dapat ditentukan dan dibentuk oleh kongres. Dalam menegakan keadlian, Mahkamah Agung bebas dari pengaruh legislatif dan eksekutif serta pengaruh dari siapapun agar hukum dapat ditegakan. Presiden Amerika Serikat mempunyai kekuasaan untuk mengisi untuk mengisi atau mengangkat hakim-hakim Mahkamah Agung dengan pengesahan senat. Mereka mempunyai kekuasaan untuk menyatakan bahwa undang-undang yang dibuat oleh Kongres bertentangan dengan Konstitusi dan menyatakan tidak sahnya undang-undang tersebut. Hal ini disebut hak menguji suatu undang-undang(judicial review).

  • Prinsip-prinsip Pemerintahan Amerika Serikat
1.      Prinsip dekomrasi, yaitu pemerintah untuk rakyat dan oleh rakyat yang dijelemakan oleh wakil-wakil yang dipilih oleh rakyat. Jadi, dalam sistem pemerintahan Amerika Serikat kekuasaan tertinggi berada pada kaum pemilih(rakyat).
2.      Prinsip federalis, yaitu pembagian kekuasaan politik antara pemerintah pusat dan pemerintah Negara-negara bagian. Semua Negara bagian sama derajatnya dan tidak ada satupun Negara bagian yang mendapatkan keistimewaan dari pemerintah pusat.
3.      Prinsip pemisahan kekuasaan, yaitu bahwa kekuasaan Negara dipisahkan antara kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif. Dengan sistem ini dimaksudkan agar setiap kekuasaan dapat berkonsentrasi pada kekuasaan dan tidak saling melampaui kekuasaannya sendiri serta tidak mencampuri kekuasaan lainnya.

Dengan demikian, kita dapat menyatakan bahwa di dalam sistem pereintahan presidensil, presiden merupakan kepala eksekutif(sekaligus merangkap sebagai kepala Negara); menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dan kedudukannya tergantung pada presiden; menteri bertanggung jawab kepada presiden; presiden bertanggung jawab atas kebijakan pemrintah.
b.        Sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia
1.         Kurun waktu berlakunya
Pada tanggal 18 agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menetapkan dan mengesahkan Undang-undang Dasar 1945. Masa berlakunya UUD 1945 dengan menerapkan sistem pemerintahan presidensial mengalami beberapa kali kurun waktu berlaku, yakni pertama, sejak tanggal 18 agustus 45 sampai dengan 14 November 45 dan kedua sejak tanggal 5 juli 45 sampai dengan sekarang.
2.        Kekuasaan Pemerintah Negara dan Kementrian Negara
UUD Negara RI 1945 telah mengatur kekuasaan pemerintah Negara dan kementrian Negara. Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 4 sampai pasal 16 UUD Negara RI 1945 (mengenai Kekuasaan Pemerintahan Negara) dan Pasal 17 UUD Negara RI 1945 (mengenai Kementrian Negara).

2. Sistem Pemerintahan Parlementer
a. Sistem Pemerintahan Parlementer di Inggris
Negara yang pertama kali menerapkan sistem pemerintahan parlementer ialah inggris. Kelembagaannya terdiri dari (1)raja/ratu, (2)kabinet, (3)parlemen, (4)badan pengadilan. Menurut Maurice Duverger, pemerintah di Inggris terdiri dari 3(tiga) unsur pokok, yakni mahkota, kabinet dan parlemen. Mahkota memiliki hak istimewa untuk mengangkat pejabat-pejabat tinggi, menganugrahkan pangkat kebangsawanan (lord), dan memberi tanda-tanda kehormatan. Kedudukan mahkota inggris ialah sebagai lambang persatuan kerajaaan dan tidak memegang kekuasaan pemerintahan. Raja tidak dapat diganggugugat (The King can do no wrong). Selain mahkota unsur pemerintahan di inggris yaitu Kabinet, Kabinet di pimpin oleh perdana menteri sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif. Mereka harus mempertanggungjawabkan pemerintahannya kepada House of commons. Unsur penting lainnya yang tidak dapat dipisahkan dalam sistem pemerintahan inggris ialah unsur parlemen. Parlemen di inggris terdiri dari 2(dua) kamar(bicameral) yakni house of lord (merupakan perwakilan dari bangsawan dengan kewenangannya menangguhkan rancangan Undang-undang paling lama 1 tahun) dan house of commons (merupakan perwakilan yang dipilih melalui pemilihan umum dengan kewnangan di bidang perundang-undangan). Menurut Alan R.Ball cirri-ciri pemerintahan parlementer, sebagai berikut:
  • Pertama, terdapat kepala Negara yang fungsi utamanya bersifat formal dan seremonial serta pengaruh politiknya kecil.
  • Kedua, pelaksanaan kekuasaan politik, perdana menteri, penasehat dan sebagainya, bersama-sama dengan kabinet merupakan bagian dari kekuasaan legislatif dan dapat di gantikan oleh mosi tidak percaya.
  • Ketiga, lembaga legislative dipilih selama periode tertentu melalui pemilihan umum yang tanggalnya di tentukan oleh kepala Negara formal berdasarkan pertimbangan dari perdana menteri atau penasihat.
b. Sistem Pemerintahan Parlementer di Indonesia
Sejak tanggal tanggal 14 November 1945, sistem pemerintahan di Indonesia mengatut sistem pemerintahan parlementer. Karena para menteri anggota kabinet yang dipimpin oleh seorang perdana menteri bertanggung jawab kepada Badan Perwakilan Rakyat. Menurut Zul Afdi Ardian sistem pemerintahan parlementer pada periode tersebut sempat mengalami perpindah kekuasaan dari tangan perdana menteri kepada presiden, yakni:
  • Pada tanggal 29 juni 1946 yang antara lain berisi bahwa berhubung dengan kejadian-kejadian  di dalam negeri yang membahayakan Negara, presiden dengan persetujuan kabinet mangambil alih kekuasaan pemerintahan sepenuhnya untuk sementara waktu. Hal ini berlangsung hingga tanggal 2 Oktober 1946. Setelah keadaan dianggap normal, presiden menunjuk kembali Sultan Syahrir untuk memimpin kabinet.
  • Pada tanggal 27 Juni 1947, yakni ketika tersiar berita tentang rencana Jendral Spoor hendak melancarkan serangan umum terhadap Negara RI. Oleh karena itu, presiden mengambil alih kekuasaan pemerintah sepenuhnya untuk sementara waktu. Keadaan ini hanya berlangsung selama satu minggu.
  • Terjadinya ketika PKI Muso mengadakan pemberontakan di Madiun. Dengan kejadian ini dikeluarkan UU No.30 tahun 1948 yang memberikan kekuasaan penuh kepada presiden selama tiga bulan terhitung mulai tanggal 15 September 1948 untuk menjalankan tindakan-tindakan dan membentuk peraturan yang diperlukan.

Referensi :
Affandi, Idrus, 1997, Tata Negara untuk SMU Kelas 3 Program IPS, Jakarta : Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Muhlisin, Mujianto, 2007, Kewarganegaraan untuk SMA, Jakarta: Ganeca.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar