Pendahuluan
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan
dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan
menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal
dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan
menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10
November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan
usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Landasan Teori
Menurut Prof. Dr. Ali Afifuddin “Bank merupakan sarana yang memudahkan aktivitas masyarakat untuk menyimpan
uang, dalam hal perniagaan, maupun untuk investasi masa depan. Dunia perbankan
merupakan salah satu institusi yang sangat berperan dalam bidang perekonomian
suatu negara (khususnya dibidang pembiayaan perekonomian).”
Pengertian Bank menurut Prof G.M
Verryn Stuart : ” Bank adalah salah saru badan yang bertujuan untuk
memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayaran sendiri atau
dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan
alat-alat penukar baru berupa uang giral”.
Pembahasan
Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang
perbankan yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana dan memberikan jasa bank
lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupaka kegiatan pokok bank
sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan
menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik
seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan
menghimpun dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan
jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama
tersebut.
Beberapa manfaat
perbankan dalam kehidupan:
1. Sebagai model investasi, transaksi
derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi.
2. Sebagai cara lindung nilai,
transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan
risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk
management.
3. Informasi harga, transaksi
derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi
tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery).
4. Fungsi spekulatif, transaksi
derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap
perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
5. Fungsi manajemen produksi berjalan
dengan baik dan efisien, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada
manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan
pasar di masa mendatang.
Sejarah
Perbankan Asal Mula Perbankan
Bank pertama kali didirikan dalam
bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada tahun 1690, pada saat kerajaan
Inggris berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan armada lautnya untuk
bersaing dengan kekuatan armada laut Perancis akan tetapi pemerintahan Inggris
saat itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan kemudian berdasarkan gagasan
William Paterson yang kemudian oleh Charles Montagu direalisasikan dengan
membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang akhirnya dapat memenuhi
dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu duabelas hari. Sejarah mencatat asal
mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di
daratan Eropa Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh
para pedagang. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa
penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai
meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan di masa dahulu
penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain.
Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer). Kemudian dalam
perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi
menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan.
Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang
yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada
masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan
perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.
Sejarah
Perbankan di Indonesia
Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman
penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu De javasche Bank, NV didirikan
di Batavia pada tanggal 24 Januari 1828 kemudian menyusul Nederlandsche
Indische Escompto Maatschappij, NV pada tahun 1918 sebagai pemegang monopoli
pembelian hasil bumi dalam negeri dan penjualan ke luar negeri serta
terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda.
Bank-bank yang ada itu antara lain
- De Javasce NV.
- De Post Poar Bank.
- Hulp en Spaar Bank.
- De Algemenevolks Crediet Bank.
- Nederland Handles Maatscappi (NHM).
- Nationale Handles Bank (NHB).
- De Escompto Bank NV.
- Nederlansche Indische Handelsbank
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan
orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut
antara lain:
- NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank
- Bank Nasional indonesia.
- Bank Abuan Saudagar.
- NV Bank Boemi.
- The Chartered Bank of India, Australia and China
- Hongkong & Shanghai Banking Corporation
- The Yokohama Species Bank.
- The Matsui Bank.
- The Bank of China.
- Batavia Bank.
Klasifikasi bank berdasarkan
kepemilikan
Bank
Pemerintah
Melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1/M/61 tanggal 6
Januari 1961 yang melarang pengumuman dan penerbitan angka-angka statistik moneter/perbankan,
maka antara tahun 1960-1965, Bank Indonesia tidak menerbitkan laporan tahunan,
termasuk data statistik mengenai kliring dan perhitungan sentral. Pada 5 Juli
1964, atas dasar pertimbangan politik untuk mempermudah komando di bidang
perbankan untuk menunjang Pembangunan Semesta Berencana. Pada tahun 1965
pemerintah menetapkan kebijakan untuk mengintegrasikan seluruh bank-bank
pemerintah ke dalam satu bank dengan nama Bank Negara Indonesia, prakarsa pengintegrasian bank pemerintah ini
berasal dari ide Jusuf Muda yang saat itu menjabat sebagai Menteri Bank
Sentral/Gubernur Bank Indonesia dan disetujui oleh Presiden Soekarno. Ide
dasarnya adalah menjadikan perbankan sebagai alat revolusi dengan motto Bank Berdjoang.
Bank Swasta
Pada tahun 1965 pemerintah hendak mengabungkan seluruh bank swasta
atau bank asing dalam Bank Pembangunan
Swasta sebagai satu-satunya bank penghimpun dan penyalur dari semua
dana-dana progresif di sektor swasta dan alat-alat yang dapat dipergunakan
Pembangunan Semesta Berencana dan rencana-rencana lain yang ditentukan
oleh Presiden Republik Indonesia.
Bank Umum Campuran
Bank
campuran (joint venture bank) adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu
atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga
negara dan atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga
negara Indonesia, dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.
Klasifikasi
bank berdasarkan segi penyediaan jasa
Bank Devisa
Bank
devisa (foreign exchange bank) adalah bank yang dalam kegiatan usahanya dapat
melakukan transaksi dalam valuta asing, baik dalam hal penghimpunan dan
penyaluran dana, serta dalam pemberian jasa-jasa keuangan. Dengan demikian,
bank devisa dapat melayani secara langsung transaksi-transaksi dalam skala internasional.
Bank Non Devisa
Bank
umum yang masih berstatus non devisa hanya dapat melayani transaki-transaksi di
dalam negeri (domestik). Bank umum non devisa dapat meningkatkan statusnya
menjadi bank devisa setelah memenuhi ketentuan-ketentuan antara lain: volume
usaha minimal mencapai jumlah tertentu, tingkat kesehatan, dan kemampuannya
dalam memobilisasi dana, serta memiliki tenaga kerja yang berpengalaman dalam
valuta asing.
Tujuan jasa perbankan
Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara.
Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan. Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang
efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan
kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan
ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang
hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu. Kedua, dengan menerima tabungan dari
nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank
meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif.
Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan menngkat.
Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak
dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak
memiliki dana pinjaman.
Para ahli
perbankan di negara-negara maju mendefinisikan bank umum sebagai institusi
keuangan yang berorientasi laba. Untuk memperoleh laba tersebut bank umum
melaksanakan fungsi intermediasi. Karena diizikan mengumpulkan dana dalam
bentuk deposito, bank umum disebut juga sebagai lembaga keuangan depositori.
Berdasarkan kemampuannya menciptakan uang (giral), bank umum dapat juga disebut
sebagai bank umum pencipta uang giral.
Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 : “Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.“
Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 : “Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.“
Fungsi-fungsi bank umum yang diuraikan
di bawah ini menujukkan betapa pentingnya keberadaan bank umum dalam
perekonomian modern, yaitu :
1.
Penciptaan uang
Uang yang
diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme
pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral
menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Bank sentral dapat mengurangi atau menambah
jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum
menciptakan uang giral.
2.
Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain
dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme
pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank
umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran. Beberapa jasa
yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran,
pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas
pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran
elektronik.
3.
Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang
paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana
simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan
dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum
menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan
lainnya. Dana-dana simpanan yang
berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya
melalui penyaluran kredit.
4.
Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum
juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi
internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kehadiran
bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan
penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan
pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih
mudah, cepat, dan murah.
5.
Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan
barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan
oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang
dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja
disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box).
6.
Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia
pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat
ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler,
mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa
bank. Jasa-jasa ini amat memudahkan
dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada pihak yang menggunakannya.
Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa bank adalah sebuah tempat di
mana uang disimpan dan dipinjamkan. Usaha perbankan meliputi menghimpun dana, menyalurkan dana dan
memberikan jasa bank lainnya. Manfaat perbankan dalam kehidupan seperti sebagai
model investasi, sebagai cara lindung nilai, informasi harga, fungsi
spekulatif, dan fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien.
Referensi
Materi perbankan bpk, Agus, dosen Politeknik
Negeri Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar