PENDAHULUAN
Jasa bank sangat penting
dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi
atas dua tujuan. Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang
efesien bagi nasabah.
Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah
dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank
meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif.
LANDASAN
TEORI
Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998
tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga
kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank
lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank
sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung.
PEMBAHASAN
Jasa-jasa bank merupakan kegiatan
perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar kegiatan menghimpun
dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap jasa bank yang diberikan maka akan
semakin baik dengan demikian akan menarik nasabah. Hal tersebut karena nasabah
merasa nyaman melakukan kegiatan keuangan dari satu bank saja
A.
Transfer
Pengertian Transfer
menurut Lukman Dendawijaya
dalam bukunya yang
berjudul Manajemen Perbankan
(2001:29)
“Transfer adalah
jasa yang diberikan
bank dalam pengiriman
uang antar bank
atas permintaan pihak
ketiga yang ditunjuk
kepada penerima ditempat
lain.”
Dengan adanya
transfer yang bermacam-macam tersebut
dan mengingat kebutuhan
masyarakat yang semakin meningkat
maka bank berusaha
menawarkan fasilitas yang
lebih luas kepada
masyarakat dan calon
nasabah dalam hal
pengiriman uang. Fasilitas tersebut
menjadi semakin luas
dengan tersedianya jasa
transfer dari dan
keluar negeri. Menurut Djumhana
dalam bukunya yang
berjudul Hukum Perbankan
diindonesia (1996:187) pengiriman
uang atau transfer
dari dan keluar
negeri tersebut menjadi
dua macam yaitu:
1.
Kiriman uang
keluar (out ward transfer) artinya
bank menerima amanat
dari nasabah didalam
negeri.
2.
Kiriman uang
masuk (inward transfer)
artinya bank menerima
amanat dari pihak
luar negri untuk
membayarkan sejumlah uang
kepada pihak tertentu
didalam negeri (perusahaan,
lembaga atau perorangan).
Macam-macam jasa yang
disediakan oleh Bank ialah :
1.
Inkasso
Inkaso merupakan kegiatan
jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah
uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh
si pemberi amanat. Inkasso memiliki beberapa jenis, yaitu sebagai berikut:
a. Inkaso Keluar
Merupakan kegiatan untuk menagih suatu
warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima
amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang
nasabah bank lain di kota lain.
b. Inkaso masuk
Merupakan kegiatan yang masuk atas
warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso
masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan
warkat kepada pihak ke tiga.
2.
Transfer
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk
memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat
yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima
transfer. Berikut macam-macam transfer:
a. Transfer Keluar
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat
menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar.
Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui
kawat. Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan
tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si
penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa
“stop payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat
dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila
telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer
dimaksud belum dibayarkan.
b.
Transfer
Masuk
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah
satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam
hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah
beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar. Jika terjadi pembatalan,
pertama – tama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer
telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan diblokir dan
dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui
pemindahbukuan.
3.
Safe Deposit Box (Kotak
Penyimpanan)
Adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau
sura-tsurat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan
ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh dan tahan api untuk menjaga
keamanan barang yang disimpan dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.
Biasanya barang yang disimpan di dalam SDB adalah barang yang bernilai tinggi
dimana pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpannya di rumah. Pada umumnya
biaya asuransi barang yang disimpan di SDB bank relatif lebih murah.
Barang-barang Yang Dilarang Disimpan Dalam Safe Deposit
Box seperti narkotik dan sejenisnya dan bahan yang mudah meledak.
Keuntungan Safe Deposit Box seperti berikut ini:
1. Bagi Bank
·
Biaya sewa
·
Uang jaminan yang mengendap
·
Pelayanan nasabah
2. Bagi Nasabah
·
Menjamin kerahasiaan barang-barang
yang disimpan
·
Keamanan barang terjamin
4.
Letter Of Credit (L/ C) /
Ekspor Impor
Dalam melakukan transaksi perdagangan ekspor-impor,
sistem pembayaran yang umum digunakan adalah Letter of Credit (L/C) atau Documentary
Credit. Walaupun transaksi yang dilakukan antara kedua belah pihak dimungkinkan
untuk tidak menggunakan L/C, namun untuk melindungi kedua belah pihak biasanya
transaksi dengan L/C lebih disenangi, dimana bank ikut terlibat dan mengurangi
risiko tertentu. Letter of Credit memiliki beberapa peran dalam perdagangan
internasional, diantaranya :
1) Memudahkan
pelunasan pembayaran transaksi ekspor.
2) Mengamankan
dana yang disediakan importir untuk membayar barang impor.
3) Menjamin
kelengkapan dokumen pengapalan
Beberapa pihak-pihak dalam Letter of Credit ialah:
a. Pembeli atau disebut juga buyer, importer.
b. Penjual atau disebut juga seller atau exporter.
c. Bank pembuka atau disebut juga opening bank, issuing
bank.
d. Bank penerus atau disebut juga advising bank.
e. Bank pembayar atau paying bank.
f. Bank pengaksep
atau accepting bank.
g. Bank penegosiasi atau negotiating bank.
h. Bank penjamin atau confirming bank.
Dalam
keadaan yang sederhana suatu L/C menyangkut 3 pihak utama, ialah pembeli,
penjual, dan bank pembuka.
Mengenai hal ikhwal yang menyangkut
kewajiban dan tanggung jawab bank sebagai pihak yang berurusan dengan
dokumen-dokumen, telah diatur secara lengkap yang garis besarnya dapat
dikemukan sebagai berikut:
1. Bank wajib memeriksa semua dokumen
dengan ketelitian yang wajar untuk memperoleh kepastian bahwa dokumen-dokumen
itu secara formal telah sesuai dengan L/C.
2. Bank yang memberi kuasa
kepada bank lain untuk membayar, membuat pernyataan tertulis pembayaran
berjangka, mengaksep, atau menegosisi dokumen, maka bank yang memberi kuasa
tersebut akan terikat untuk mereimburse.
3. Issuing bank setelah
menerima dokumen dan menganggap tidak sesuai dengan L/C yang bersangkutan,
harus menetapkan apakah akan menerima atau menolaknya.
4. Penolakan dokumen harus
diberitahukan dengan telekomunikasi atau sarana tercepat dengan mencantumkan
penyimpangan-penyimpangan yang ditemui dan minta penegasan status dokumen
tersebut.
5. Issuing bank akan kehilangan hak
menyangkut bahwa dokumen-dokumen itu tidak sesuai dengan syarat-syarat L/C.
6. Bila bank pengirim
dokumenmenyatakan terdapat penyimpangan pada dokumen dan memberitahukan bahwa
pembayaran, pengaksepan, atau penegosiasian dengan syarat atau berdasarkan
indemnity telah dilakukannya.
7. Bank-bank dianggap tidak terikat
kewajiban atau tanggung jawab mengenai:
- Bentuk, kecukupan, ketelitian, keaslian, pemalsuan atau keabsahan menurut hukum daripada tiap-tiap dokumen.
- Bentuk, kecukupan, ketelitian, keaslian, pemalsuan atau keabsahan menurut hukum daripada tiap-tiap dokumen.
- Syarat-syarat khusus yang tertera dalam dokumen-dokumen
atau yang ditambahakan padanya.
- Uraian, kwantitas, berat, kwalitas, kondisi,
pengepakan, penyerahan, nilai atau adanya barang-barang.
- Itikad baik atau tindakan-tindakan dan atau kealpaan,
kesanggupan membayar utang, pelaksanaan pekerjaan atau standing daripada si
pengirim.
8. Bank-bank juga dianggap tidak
terikat kewajiban atau tanggung jawab atas akibat-akibat yang timbul karena
kelambatan dan atau hilang dalam pengiriman daripada berita-berita, surat-surat
atau dokumen-dokumen.
9. Bank-bank tidak terikat kewajiban
atau tanggung jawab sebagai akibat yang timbul karena terputusnya bisnis mereka
disebabkan hal-hal di luar kekuasaanya.
10. Bila bank memperbunakan jasa-jasa
bank lain dalam melaksanakan instruksi applicant, maka hal tersebut adalah atas
beban dan resiko applicant.
5.
Traveller’s Check
Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan
yang digunakan untuk bepergian.
Keuntungan Travellers cheque:
Keuntungan Travellers cheque:
1. Lebih aman daripada uang tunai karena pada saat
pencairan, pemilik TC harus melakukan tandatangan di depan counter kembali dan
harus sama seperti tandatangan yang pertama pada saat pembelian TC tersebut dan
dapat diberikan refund (penggantian ) kepada pemilik kalau terjadi kehilangan /
tercuri / rusak.
2. Masa berlakunya tidak terbatas.
3. Dapat dicairkan / ditukarkan
langsung ke dalam mata uang negara yang bersangkutan (yang ada hubungannya
dengan Bank yang mengeluarkan TC tersebut ).
4. Sebagai pengganti uang tunai untuk melakukan
pembayaran-pembayaran dalam travel / perjalanan anda.
KESIMPULAN
Dalam dunia
perbankan penawaran jasa merupakan suatu Profit Strategy untuk memikat lebih
banyak pelanggan baru, mempertahankan pelanggan yang ada, menghindari
berpindahnya pelanggan dan menciptakan keunggulan khusus. Jasa yang ada pada bank dibuat untuk dapat menguntungkan
semua pihak baik dari pihak bank maupun dari pihak nasabah.
DAFTAR PUSTAKA
http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/131/jbptunikompp-gdl-s1-2007-furryapria-6532-bab-ii.rtf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar