Keadilan
merupakan hal yang mendasar bagi bekerja nya suatu sistem hukum. Sistem hukum
ini merupakan struktur untuk mencapai konsep keadilan yang disepakati bersama.
Keadilan juga harus memiliki suatu keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Macam-macam dari Keadilan seperti Keadilan legal
atau keadilan moral, Keadilan distributive dan Keadilan komutatif. Keadilan ini
bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.
Dalam
suatu Negara hukum bertujuan untuk menegakkan keadilan sehingga ketertiban dan
ketenteraman masyarakat dapat diwujudkan. Putusan-putusan hakim pun harus
mengandung rasa keadilan, agar dipatuhi oleh masyarakat. Warga masyarakat pun
harus ditingkatkan kecintaannya terhadap hukum sekaligus mematuhi hukum itu
sendiri. Setiap orang harus berlaku adil dalam memberikan kesaksian. Itu adalah
bagian dari tanggung jawab sosial, setiap orang akan mempertanggung jawabkan
segala tindakannya, termasuk dalam memberikan kesaksian.
Dalam
bidang politik jaminan keadilan dituangkan dalam Pasal 28 UUD 1945 tentang
kebebasan untuk berorganisasi. Dalam bidang ekonomi, dituangkan dalam Pasal 27
ayat 2 yang memberi pengakuan secara adil untuk mengembangkan ekonominya,
berarti setiap warga negara dijamin untuk berusaha dalam meningkatkan
kesejahteraan sehingga mampu hidup yang layak. Di bidang sosial budaya, setiap
warga negara diberi hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang layak.
Kedudukan
keadilan merupakan unsur yang sangat penting dalam penegakan hukum di
Indonesia. Indonesia memiliki kultur masyarakat yang beragama dan memiliki
nilai yang luhur, tentunya sangat mengharapkan keadilan dan kemanfaatan yang
dikedepankan dibandingkan unsur kepastian hukum. Disamping kepastian hukum dan
keadilan, unsur lain yang perlu diperhatikan adalah kemanfaatan. Kemanfaatan
dalam penegakan hukum merupakan hal yang tidak bisa dilepaskan dalam mengukur
keberhasilan penegakan hukum di Indonesia.
Penegakan
hukum di Indonesia menurut saya adalah salah satu agenda perjuangan yang
serius. Masalah penyalahgunaan kekuasaan, korupsi dan suap-menyuap merupakan
masalah yang menonjol di negeri ini dan menuntut penanganan yang
sungguh-sungguh agar terciptanya kesejahteraan rakyat.
Keadilan
dalam penegakan hukum pun sepertinya sudah luntur karena hukum yang berlaku di
Indonesia dapat dengan mudah di beli oleh masyarakat dari kalangan
berpenghasilan tinggi. Hukum hanya dijadikan alat bagi pemegang kekuasaan untuk
bertindak semena-mena.
Penegakan
hukum dan keadilan di Indonesia belum sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar
1945 sebagai tujuan bangsa ini. Hal tersebut terjadi akibat lemahnya integritas
aparat hukum dan praktik mafia hukum. Lemahnya integritas dan kultur
aparat penegak hukum, serta praktik mafia hukum menjadi distorsi penegakan
hukum Indonesia.
Perbedaan
yang sangat mencolok di dapat dari lamanya hukuman yang akan di jalani oleh
pelaku tindak kriminal dan segala fasilitas dalam penjara. Hal ini dapat
terjadi karena aparat penegak hukum tidak bertindak secara adil. Para penegak
keadilan dengan mudah di suap oleh pemegang kekuasaan atau orang kaya. Sudah
banyak kasus sesuai fakta yang saya lihat diberita televise, radio maupun koran.
Sikap
keterbukaan dan keadilan harus di teapkan pada setiap warga negara mulai dari
lingkungan sekolah. Contoh sikap keterbukaan dan keadilan di sekeolah ialah bebas berpendapat, menghargai pendapat orang lain dalam
diskusi, kesediaan menerima pendapat orang lain dan tidak merendahkan budaya
orang lain.
Sedangkan
contoh sikap keterbukaan dan keadilan kehidupan berbangsa dan bernegara seperti
halnya berpartisipasi dalam pembangunan misalnya membayar pajak, kebebasan
mendapat informasi dari media massa, mampu mengkritisi kebijakan pemerintah,
menggunakan media massa sebagai alat control, dan taat terhadap hukum.
Ketidakadilan
dapat menciptakan kecemburuan, pertentangan, kesenjangan atara masyarakar dinegri
ini. Akibat dari ketidakadilan ini dapat menimbulkan perilaku anarkis dan
pertikaian antar golongan, bahkan dalam pertikaian antar suku bangsa dapat
menyebabkan perpecahan wilayah. Sedangkan dalam kehidupan bernegara, perbuatan
tidak adil dapat menyebebkan negara mengalami hambatan sehingga mengalami
keterpurukan dan berdampak pada penderitaan rakyat. Dengan demikian keadilan
adalah persyaratan bagi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa serta
keutuhan negara kita.
Menurut Q.s. Al-A’raf [7]: 87 Allah berfirman
:
“Allah
adalah Hakim Yang terbaik, Yang Maha Adil. Setiap mukmin niscaya berusaha
menjadi pribadi yang terbaik dan adil dalam segala sikap, keputusan dan
tindakannya. Jika ada segolongan di antara kamu yang beriman kepada ajaran yang
aku diutus menyampaikannya, dan ada (pula) segolongan yang tidak beriman, maka
bersabarlah, sampai Allah menetapkan keputusan di antara kita. Dialah Hakim
yang terbaik.”
dukung penegakan hukum di Indonesia.
BalasHapus