Jumat, 26 April 2013

Keadilan dalam penegakan hukum di Indonesia



Keadilan merupakan hal yang mendasar bagi bekerja nya suatu sistem hukum. Sistem hukum ini merupakan struktur untuk mencapai konsep keadilan yang disepakati bersama. Keadilan juga harus memiliki suatu keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Macam-macam dari Keadilan seperti Keadilan legal atau keadilan moral, Keadilan distributive dan Keadilan komutatif. Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.
Dalam suatu Negara hukum bertujuan untuk menegakkan keadilan sehingga ketertiban dan ketenteraman masyarakat dapat diwujudkan. Putusan-putusan hakim pun harus mengandung rasa keadilan, agar dipatuhi oleh masyarakat. Warga masyarakat pun harus ditingkatkan kecintaannya terhadap hukum sekaligus mematuhi hukum itu sendiri. Setiap orang harus berlaku adil dalam memberikan kesaksian. Itu adalah bagian dari tanggung jawab sosial, setiap orang akan mempertanggung jawabkan segala tindakannya, termasuk dalam memberikan kesaksian.
Dalam bidang politik jaminan keadilan dituangkan dalam Pasal 28 UUD 1945 tentang kebebasan untuk berorganisasi. Dalam bidang ekonomi, dituangkan dalam Pasal 27 ayat 2 yang memberi pengakuan secara adil untuk mengembangkan ekonominya, berarti setiap warga negara dijamin untuk berusaha dalam meningkatkan kesejahteraan sehingga mampu hidup yang layak. Di bidang sosial budaya, setiap warga negara diberi hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang layak.
Kedudukan keadilan merupakan unsur yang sangat penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Indonesia memiliki kultur masyarakat yang beragama dan memiliki nilai yang luhur, tentunya sangat mengharapkan keadilan dan kemanfaatan yang dikedepankan dibandingkan unsur kepastian hukum. Disamping kepastian hukum dan keadilan, unsur lain yang perlu diperhatikan adalah kemanfaatan. Kemanfaatan dalam penegakan hukum merupakan hal yang tidak bisa dilepaskan dalam mengukur keberhasilan penegakan hukum di Indonesia.
Penegakan hukum di Indonesia menurut saya adalah salah satu agenda perjuangan yang serius. Masalah penyalahgunaan kekuasaan, korupsi dan suap-menyuap merupakan masalah yang menonjol di negeri ini dan menuntut penanganan yang sungguh-sungguh agar terciptanya kesejahteraan rakyat.
Keadilan dalam penegakan hukum pun sepertinya sudah luntur karena hukum yang berlaku di Indonesia dapat dengan mudah di beli oleh masyarakat dari kalangan berpenghasilan tinggi. Hukum hanya dijadikan alat bagi pemegang kekuasaan untuk bertindak semena-mena.
Penegakan hukum dan keadilan di Indonesia belum sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 sebagai tujuan bangsa ini. Hal tersebut terjadi akibat lemahnya integritas aparat hukum dan praktik mafia hukum.  Lemahnya integritas dan kultur aparat penegak hukum, serta praktik mafia hukum menjadi distorsi penegakan hukum Indonesia.
Perbedaan yang sangat mencolok di dapat dari lamanya hukuman yang akan di jalani oleh pelaku tindak kriminal dan segala fasilitas dalam penjara. Hal ini dapat terjadi karena aparat penegak hukum tidak bertindak secara adil. Para penegak keadilan dengan mudah di suap oleh pemegang kekuasaan atau orang kaya. Sudah banyak kasus sesuai fakta yang saya lihat diberita televise, radio maupun koran.
Sikap keterbukaan dan keadilan harus di teapkan pada setiap warga negara mulai dari lingkungan sekolah. Contoh sikap keterbukaan dan keadilan di sekeolah ialah bebas berpendapat, menghargai pendapat orang lain dalam diskusi, kesediaan menerima pendapat orang lain dan tidak merendahkan budaya orang lain.
Sedangkan contoh sikap keterbukaan dan keadilan kehidupan berbangsa dan bernegara seperti halnya berpartisipasi dalam pembangunan misalnya membayar pajak, kebebasan mendapat informasi dari media massa, mampu mengkritisi kebijakan pemerintah, menggunakan media massa sebagai alat control, dan taat terhadap hukum.
Ketidakadilan dapat menciptakan kecemburuan, pertentangan, kesenjangan atara masyarakar dinegri ini. Akibat dari ketidakadilan ini dapat menimbulkan perilaku anarkis dan pertikaian antar golongan, bahkan dalam pertikaian antar suku bangsa dapat menyebabkan perpecahan wilayah. Sedangkan dalam kehidupan bernegara, perbuatan tidak adil dapat menyebebkan negara mengalami hambatan sehingga mengalami keterpurukan dan berdampak pada penderitaan rakyat. Dengan demikian keadilan adalah persyaratan bagi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan negara kita.

Menurut Q.s. Al-A’raf [7]: 87 Allah berfirman :
“Allah adalah Hakim Yang terbaik, Yang Maha Adil. Setiap mukmin niscaya berusaha menjadi pribadi yang terbaik dan adil dalam segala sikap, keputusan dan tindakannya. Jika ada segolongan di antara kamu yang beriman kepada ajaran yang aku diutus menyampaikannya, dan ada (pula) segolongan yang tidak beriman, maka bersabarlah, sampai Allah menetapkan keputusan di antara kita. Dialah Hakim yang terbaik.”

1 komentar: